test

Hukrim

Selasa, 3 November 2020 11:52 WIB

Diperiksa 11 Jam, Satu Tersangka Kasus Kebakaran Kejagung Tak Ditahan

Editor: Hadi Ismanto

Gedung Kejaksaan Agung usai terkabar. (Foto: PMJ News/Istimewa)

PMJ - Bareskrim Polri telah memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen Kejaksaan Agung (Kejagung) berinisial NH sebagai tersangka kasus kebakaran gedung utama Kejagung. Ia diperiksa 11 jam dan dicecar 110 pertanyaan.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskri Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan pemeriksaan NH untuk mendalami keterkaitan yang bersangkutan dengan pengadaan paket pekerjaan jasa kebersihan.

"Tim Penyidik Gabungan telah memeriksa tersangka NH (Kasubag Sarpras dan PPK Kejagung) terkait paket pekerjaan jasa pemeliharaan kebersihan (cleaning service) gedung, taman dan halaman kantor Kejagung RI tahun 2020," ujar Ferdy Sambo dalam keterangannya, Selasa (3/11/2020).

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo. (Foto: PMJ News/ Fjr-Dre).

Sambo menjelaskan, NH diperiksa mulai pukul 10.30 WIB sampai pukul 21.00 WIB. Selama proses pemeriksaan, NH bersikap kooperatif. Tesangka NH juga tidak ditahan, karena ada jaminan dari atasan dan keluarganya.

"Pemeriksaan dilakukan hampir 11 jam. Penyidik tidak menahan tersangka karena bersikap kooperatif, juga ada jaminan dari keluarga, penasihat hukum dan jaminan dari atasan tersangka sebagai ASN di Kejagung," tuturnya.

Sebelumnya, NH juga pernah dipanggil Bareskrim Polri pada Selasa (27/10/2020) bersama tujuh tersangka lain. Namun, dia tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan sakit.(Hdi)

BERITA TERKAIT