test

Fokus

Minggu, 25 Oktober 2020 14:54 WIB

Jalan Panjang Penyidikan Kasus Kebakaran Kejagung

Editor: Hadi Ismanto

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono Saat memberikan keterangan soal kebakaran Kejagung. (Foto: PMJ News/Fjr-Dre).

PMJ - Setelah hampir dua bulan pasca kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, Polri akhinya menyampaikan tidak ada unsur kesengajaan dalam insiden tersebut. Kesimpulan tersebut terungkap pada ekspose kasus, Rabu (21/10/2020) lalu.

Gelar perkara kasus kebakaran Kejagung ini sendiri dihadiri oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri bersama Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum).

"Menetapkan delapan tersangka dalam kasus kebakaran ini karena kealpaanya (ketidaksengajaan)," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/10/2020).

Argo mengungkapkan penetapan tersangka terkait kasus kebakaran gedung Kejagung ini telah melalui pemeriksaan puluhan saksi dan puluhan saksi ahli.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono Saat memberikan keterangan soal kebakaran Kejagung. (Foto: PMJ News/Fjr-Dre).

"Kita memeriksa ahli kita periksa. Ada beberapa ahli, ada ahli kebakaran dari UI dan ITB dan ada ahli dari PUPR, kesehatan juga ada. Jadi semuanya ini kita lakukan," tuturnya.

Terkait hasil gelar perkara kebakaran gedung Kejagung yang terjadi pada 22 Agustus 2020 lalu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana menyatakan pihaknya mengapresiasi kinerja Polri.

"Tidak ada kesengajaan. Jadi itu, nanti kenanya kealpaan (Pasal) 188 (KUHPidana)," ucap Fadil.

Polri selidiki kebakaran Kejagung

Kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Fif)

Pada Kamis (17/9/2020), Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan kebakaran yang terjadi di Gedung Kejagung disebabkan oleh nyalanya api secara terbuka, bukan karena korslet listrik.

"Dari hasil olah TKP, Puslabfor menyimpulkan untuk sumber api itu diduga bukan karena arus pendek, tapi karena open flame atau nyala api terbuka," ujar Komjen Listyo di Mabes Polri, Jakarta.

Komjen Listyo menambahkan, kebakaran itu berasal dari lantai 6 kantor Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung dan api langsung cepat membakar gedung karena banyak bahan yang mudah terbakar.

"Yang dipercepat adanya beberapa cairan yang mengandung senyawa hidrokarbon dan kondisi gedung yang disekat oleh bahan yang mudah terbakar. Dan ada beberapa botol berisi cairan, kaleng yang ditemukan di TKP,” ucap Listyo.

Ada dugaan unsur pidana

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Listyo Sigit (Foto: PMJ News)

Komjen Pol Listyo Sigit menyebut temuan bukti-bukti itu berujung pada kesimpulan untuk meningkatkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan dengan menerapkan pasal 187 KUHP dan 188 KUHP

"Dari beberapa temuan di TKP, kemudian olah TKP yang dilakukan rekan-rekan Puslabfor dan sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 131 saksi," ungkap Komjen Listyo Sigit di Mabes Polri, Kamis (17/9/2020).

"Kemudian mendapatkan keterangan-keterangan yang kita butuhkan, maka peristiwa yang terjadi sementara penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana," sambungnya.

Barang bukti yang sebabkan kebakaran

Tim gabungan Polri menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kebakaran di gedung Kejaksaan Agung (Foto: PMJ News)

Kepala Pusat Laboratorium Forensik (Kapuslabfor) Polri, Brigjen Pol Ahmad Heydar mengatakan pihaknya menemukan beberapa barang bukti di lokasi kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) saat melakukan olah TKP.

"Dari labfor melakukan olah TKP dan menemukan beberapa abu arang di lantai dasar sampai lantai 6. Kita menemukan ada tujuh titik abu arang yang mengandung senyawa hidrokarbon fraksi solar,” jelas Brigjen Ahmad Haydar.

"Kemudian kita juga kita menemukan beberapa CCTV keseluruhan itu dalam keadaan hangus terbakar,” sambungnya.

Selain itu, Haydar menuturkan barang bukti yang ditemukan antara lain cairan botol. Cairan botol itu merupakan senyawa solar.

“Selanjutnya kita menemukan cairan botol-botol di tiap lantai. Botol tersebut ada lubang-lubangnya dan ini masih ada kandungan senyawa solar. Dari hasil penyelidikan berikutnya, baru kita temukanlah yang di gudang,” ungkap Haydar.

Menurut Haydar, pihaknya juga menganalisis alat pel di Kejagung. Dari beberapa temuan itu juga bisa dipastikan menjadi penyebab terjadinya kebakaran gedung Kejagung.

“Begitu juga dengan alat pelnya dan ini digunakan tiap hari selama sekian lama karena memang kandungan yang dipakai di Kejaksaan Agung di sini parkit yang mengandung kayu dan ada beberapa dari keramik. Dan gedung itu memang isinya ornamen-ornamen kayu maupun kertas yang ada di dalam,” jelas Haydar.

Dalam pemaparan ini, Kapuslabfor juga menjelaskan bagaimana kobaran api itu bisa menjulur ke bawah dan menghanguskan gedung.

“Dan kami juga temukan kalau ada pertanyaan, kok bisa sifat api kan dari bawah ke atas, ini bisa dari atas ke bawah? Akseleran yang dipakai kebetulan Kejagung itu menggunakan ACP-ACP dan ACP-ACP inilah merupakan akseleran dari api dari atas kemudian turun ke lantai 5, turun ke lantai 4 dan itu pola-pola api itu nampak sekali penjalaran-penjalaran itu. Kemudian dia masuk ke setiap-setiap lorong. Pola-pola api itu tampak sekali. Yang mengawali itu seluruhnya lantai 6,” pungkasnya.

“Dari temuan-temuan yang ada memang dari CCTV kami sangat minim karena memang CCTV yang ada semua rata-rata terbakar,” sambungnya.

Pasal pidana yang disangkakan

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ News/Fjr).

Setelah disimpulkan bahwa tidak ada unsur kesengajaan dalam kebakaran Gedung Kejakgung, penyidik tidak menggunakan pasal 187 KUHP. Penyidik Bareskrim saat ini hanya menggunakan pasal 188 KUHP dan segera mengumumkan tersangka.

Terkait hal ini, Karo Penmas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono memastikan pihaknya sebelumnya menyampaikan dua pasal yang bisa menjerat tersangka, yaitu pasal 187 KUHP terkait unsur kesengajaan dan Pasal 188 KUHP terkait unsur kelalaian.

"Kita ngomongnya dua pasal, dari awalnya kita menyampaikan Pak Kabareskrim menyampaikan dua pasal, kita tunggu besok. Saya tidak ingin mendahului penyidik," ujar Awi saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/10).

"Dengan Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 188 KUHP, di mana Pasal 187 barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran dengan hukuman maksimal 12 tahun, 15 tahun, atau seumur hidup kalau menimbulkan korban dan Pasal 188 barangsiapa dengan sengaja melakukan kealpaan menyebabkan kebakaran maksimal 5 tahun," jelasnya.

Ancaman pidana kepada para tersangka

Gedung Kejaksaan Agung usai terkabar. (Foto: PMJ News/Istimewa)

Bareskrim Polri telah menetapkan delapan tersangka peristiwa kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) beberapa waktu lalu. Mereka diduga lalai sehingga menyebabkan terjadinya kebakaran.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan delapan tersangka tersebut diancam dengan Pasal 188 juncto Pasal 55 KUHPidana. Para tersangka diduga lalai sehingga menyebabkan kebakaran di Gedung Utama Kejagung.

"Karena kelapaan, Pasal 188 juncto Pasal 55 dengan ancaman 5 tahun penjara,” ungkap Argo, di Mabes Polri Jakarta, Jumat (23/10/2020)

Adapun pasal 188 berisi: “Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.”(Hdi)

BERITA TERKAIT