test

Hukrim

Jumat, 2 September 2022 18:23 WIB

Berantas Perjuadian di Bekasi, Polisi Tangkap Dua Pengecer Togel

Editor: Hadi Ismanto

Barang bukti judi online togel yang disita Polres Metro Bekasi Kota. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Polisi kembali mengamankan dua pengecer judi togel di wilayah Kota Bekasi. Keduanya ditangkap tim opsnal saat melakukan operasi di wilayah Jatisampurna dan Bekasi Timur, Rabu (31/8/2022).

Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan pelaku pertama berinisial SS (46) diamankan di wilayah Bulak Kapal, Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Sementara satu pelaku lainnya inisial KS (65), lanjut Erna yang diamankan di Pasar Kranggan, Jatisampurna, Kota Bekasi.

"Kami amankan orang yang diduga menerima pasangan (pengecer) tebakan angka (togel)," ujar Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi, Erna Ruswing Andari saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (2/9/2022).

Selain mengamankan para pelaku, kata Erna, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya enam lembar uang tunai Rp150 ribu, satu unit handphone dan bukti tangkapan layar pasangan togel.

Atas perbuatannya, kedua pelaku judi dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang ITE subsider 303 KUHP.

"Keduanya diancam hukuman 10 tahun penjara dengan denda 25 Juta rupiah," ucapnya.

BERITA TERKAIT