Jumat, 29 Oktober 2021 12:50 WIB
Edarkan Kupon Judi Togel, Warga Ancol Ini Diringkus Polisi
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Pelaku berinisial ED (48) yang merupakan warga jalan Lodan, Ancol Pademangan Jakarta Utara, dibekuk anggota Polsek Sunda Kelapa Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Selanjutnya, ED diperiksa penyidik karena mengedarkan kupon judi jenis togel di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara.
Kapolsek Sunda Kelapa AKP Seto Handoko menjelaskan pelaku yang berstatus tersangka ini dibekuk lantaran adanya informasi peredaran judi jenis togel di wilayah hukum Polres Pelabuhan, Kamis (28/10/2021).
Seto kembali menerangkan, tersangka diamankan di gudang 11 Pelabuhan Sunda Kelapa Jakarta Utara, saat mengedarkan kupon judi dengan tertangkap tangan beserta barang bukti uang tunai sebesar Rp23.500,- (dua puluh tiga ribu lima ratus rupiah).
“Dan, handphone warna biru yang berpesan titipan pasangan judi togel, kemudian untuk barang bukti HP dan uang tunai pasangan dari tangan tersangka kami sita, guna memperkuat pemeriksaan dan penyelidikan,” beber Seto.
Dari perbuatan tersangka yang telah mengedarkan kupon judi, tersangka terancam Pasal 303 KUHPidana dengan maksimal hukuman 10 tahun penjara.