logo-pmjnews.com

Entertainment

Senin, 8 Februari 2021 12:20 WIB

Simpan Ekstasi di Kantong Celana, Ridho Rhoma Terancam Hukum Berat

Editor: Ferro Maulana

Keterangan Kabid Humas Polda Metro dan Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok. (Foto: PMJ News).
Keterangan Kabid Humas Polda Metro dan Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Pedangdut Ridho Rhoma diringkus polisi di apartemen kawasan Jakarta Selatan atas dugaan penyalahgunaan narkotika. Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti ekstasi. Ridho pun terancam hukum berat atas kasus ini.

"Saat kita lakukan penggeledahan terhadap MR alias RR (Ridho Rhoma) ada barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 3 butir," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jalan Pelabuhan Nusantara II, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021).

Ridho ditangkap di salah satu apartemen di Jakarta Selatan bersama dua rekannya. Ketika dilakukan penggeledahan, Ridho kedapatan menyimpan ekstasi di kantong celananya.

Keterangan Kabid Humas Polda Metro dan Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok. (Foto: PMJ News).
Keterangan Kabid Humas Polda Metro dan Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok. (Foto: PMJ News).

"Barang bukti yang ditemukan pada MR pada saat dilakukan penggeledahan di kantong celananya ditemukan ada 3 butir ekstasi," ujar Yusri.

Masih dari keterangan Yusri, polisi telah melakukan tes urine terhadap Ridho Rhoma. Hasilnya pun dinyatakan positif amphetamine.

Menurut Yusri, Ridho terancam hukuman berat yaitu Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 (1) Undang-Undang Narkotika RI No35 Tahun 2009. 

Barang bukti kejahatan narkoba Ridho Rhoma yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)
Barang bukti kejahatan narkoba Ridho Rhoma yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

“Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika menyebutkan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar,” jelasnya.

“Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika menyebutkan setiap orang penyalah guna narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Kemudian, pengguna narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun. Terakhir, pengguna narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT