logo-pmjnews.com

test

Hukrim

Jumat, 8 Januari 2021 16:20 WIB

Menyamar Sebagai Pemesan, Polisi Ringkus Pemalsu Surat Hasil Swab Test

Editor: Ferro Maulana

Keterangan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta. (Foto: Dok Net)
Keterangan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta. (Foto: Dok Net)

PMJ NEWS - Aksi kejahatan pemalsuan surat keterangan hasil swab PCR Covid-19 kembali terungkap. Anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok baru saja mengamankan pelaku berinisial R. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta menjelaskan kronologi kasus ini berawal.

Ahrie mengatakan, pada awalnya, Senin (8/1/2021), anggotanya melakukan patroli siber dan mendapat informasi ada akun Instagram @suratdokterrr yang menyediakan jasa pembuatan surat keterangan kesehatan.

"Anggota melakukan penyelidikan dengan undercover buy karena akun ini diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat keterangan sehat. Surat keterangan hasil pemeriksaan dokter sampai surat hasil swab Covid-19," ungkap Ahrie kepada wartawan, Jumat (8/1/2021).

Surat hasil swab test palsu yang diamankan polisi. (Foto: PMJ)
Surat hasil swab test palsu yang diamankan polisi. (Foto: PMJ)

Lebih jauh Ahrie menuturkan pada Selasa (5/1/2021), anggota melakukan pemesanan surat keterangan sehat dari rumah sakit dan surat keterangan hasil swab PCR dengan harga Rp250 ribu melalui nomor ponsel yang tercantum di akun Instagram itu. Pembayaran ditransfer ke sebuah rekening atas nama Eti Kusumawati.

Usai dana ditransfer, Eti mengirimkan order pembuatan surat keterangan itu kepada R. Selanjutnya, pelaku membuat surat tersebut di rumahnya menggunakan alat laptop hingga printer dan mengirimkannya pada keesokan harinya, Rabu (6/1/2021).

Polisi pun bergerak membekuk tersangka. Di TKP, polisi menyita beberapa barang bukti. Seperti, empat lembar surat keterangan swab PCR palsu yang seolah-olah diterbitkan RS Premier Jakarta Timur, satu unit laptop, satu unit printer, 11 buah stempel hingga 58 bundel blangko kosong surat keterangan sehat.

"Kepada polisi, tersangka mengaku sudah 2 tahun membuat surat keterangan sehat palsu dari rumah sakit. Rata-rata setiap bulannya dia dapat membuat 90 surat dengan rata-rata setiap lembarnya dengan harga Rp100 ribu dengan pendapatan kurang-lebih Rp9 juta setiap bulannya," tambahnya.

Polisi juga masih mengembangkan kasus ini apakah ada pelaku lain sekaligus memburu Eti Kusumawati, yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Adapun Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka yaitu Pasal 263 KUHPidana dan/atau Pasal 268 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. 

BERITA TERKAIT