logo-pmjnews.com

test

Hukrim

Rabu, 17 Maret 2021 18:05 WIB

Polres Pelabuhan Ringkus 9 Tersangka dengan Kasus Tindak Pidana Berbeda

Editor: Ferro Maulana

Anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengamankan 9 tersangka dari kasus berbeda yang terjadi di wilayah hukumnya. (Foto: PMJ News).
Anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengamankan 9 tersangka dari kasus berbeda yang terjadi di wilayah hukumnya. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS -  Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus tindak pidana dengan berbagai peristiwa pengungkapan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok dengan sembilan tersangka dengan kasus berbeda .

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana didampingi  Wakpolres Kompol Toto Budi, Kasat  Narkoba Kompol Rezha,  Kasat Reskrim David Kanitero, Kapolsek Sunda Kelapa Kompol Slamet Riyanto dan Kapolsek Kali Baru Kompol Rustian Efendi di halaman Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu (17/3/2021).

“Pada Jumat tanggal 12 Maret kita berhasil ungkap peredaran narkoba jenis sebanyak 2 kg, kedua tersangka berinisial MI dan MMR,” tutur AKBP Putu Kholis.

Selanjutnya, kedua tersangka diamankan di terminal Pelabuhan Pelni  dari Kalimantan Barat menuju Jakarta menggunakan Kapal KM Lawit.

Keterangan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana. (Foto: PMJ News)
Keterangan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana. (Foto: PMJ News)

“Berawal tersangka diamankan  pada saat diperiksa diterminal kedatangan di KM Lawit. Kedua tersangka saat diperiksa di scaning barang  terlihat adanya gerak gerik mencurigakan,” sambung Putu Kholis.

Masih dari keterangan Putu Kholis, saat pemeriksaan ada pencurigaan gerak-gerik para tersangka terlihat  untuk menghindari dari scaning barang. Kemudian petugas Polsubsektor Polres Pelabuhan bersama Satuan Reserse Narkoba memeriksa, dan ditemukan di tas tersangka 2 kg sabu.

Penangkapan Kedua Selamatkan 10 Ribu Jiwa

“Kemudian dengan penangkapan kedua tersangka kami masih lakukan pemeriksaan pendalaman ada beberapa orang masih dikejar,” sambungnya.

Lebih jauh Putu Kholis mengatakan, dugaan dari hasil barang bukti yang dikemas setelah diperiksa, tersangka merupakan jaringan internasional.

“Dan pasal yang diberikan pasal 114, 112 ayat (2) termasuk pasal 132 UU RI no 35 tahun 2009 ancaman hukuman mulai 6 tahun sampai dengan seumur hidup,” lanjutnya. 

Dari penangkapan kedua tersangka, lanjutnya, polisi berhasil menyelamatkan 10.000  jiwa dari penyalahgunaan narkoba. Adapun, estimasi nilai jika berhasil diederkan sekitar Rp1,5 miliar sampai dengan Rp2 miliar.

Peredaran Uang Palsu

Masih di tempat dan kesempatan yang sama, Kholis memaparkan peristiwa kasus berbeda terkait perederan uang palsu dolar AS. Adapun peristiwa terjadi di Jakarta Utara.

Kemudian Satuan Reskrim dipimpin AKP David Kanitero berhasil meringkus 4 orang tersangka. Dua di antaranya wanita yakni ES dan AD  pada Sabtu (13/3/2021). Pelaku ditangkap di Kelapa Gading serta dua pelaku lainnya  S dan MT   ditangkap di Apartemen Tanah Abang.

“Barang bukti yang berhasil kami sita 201.000 US, dan jika di konfensi kurs saat ini dirupiahkan estimasi Rp3 M. Kemudian keempat tersangka dijatuhkan Pasal 244 KUHP  dan 245 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tambahnya.

Kepemilikan Senpi

Berikutnya terkait kepemilikan senjata api (senpi) ilegal jenis air softguns  pada Rabu (10/3/2021). “Pelaku RO kepemilikan  senpi kami tangkap di Pelabuhan Tanjung Priok kemudian kami kembangkan lagi   di rumahnya di Warakas, dan ditemukan dua lagi senpi. Pelaku RO akui dapat senpi dari temannya dengan beli 1.5 juta kemudian dijual Rp 2,300.000,” jelasnya menambahkan.

Lanjutnya, motif ini dilakukan pelaku ingin mencari keuntungan. “Dari perbuatan pelaku, kami menjeratnya dengan  Pasal 1 ayat 1 UU darurat ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tuturnya.

Bongkar Kasus Penipuan

Kemudian jajaran polsek Kalibaru berhasil mengungkap  adanya kasus penipuan dan penggelapan dengan tersangka berinisial AA. Atas kejadian itu , korban mengalami kerugian alat komunikasi  dan kehilangan motornya.

“Dan Pasal yang di berikan kepada tersangka  pasal 372 KUHP dan 378 KUHP dengan pidana penggelapan dan penipuan,” ujarnya.

Masih dijelaskan Kholis, peristiwa kejahatan lainnya, Polsek Saka telah berhasil menangkap spesialis  pencuri rumah kosong, yang sudah beberapa kali baraksi di Muara Angke.

“Pelaku melakukannya baik di pasar dan pemukiman warga. Pelaku berinisial KO, dengan barang bukti, 7 hp dan 2 kunci L untuk melakukan kejahatannya. Tersangka berhasil ditangkap dari rekaman cctv. Pelaku diancam Pasal 363 dengan pencurian dan pemberatan,” tutup Kapolres Pelabuhan.

 

 

 

 

 

BERITA TERKAIT