logo-pmjnews.com

Hukrim

Senin, 6 Februari 2023 15:41 WIB

Sidang Irjen Teddy, Hakim Tolak Permohonan Duplik dari Hotman Paris

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Kuasa Hukum terdakwa Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea. (Foto: PMJ/Fajar).
Kuasa Hukum terdakwa Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea. (Foto: PMJ/Fajar).

PMJ NEWS -  Penasihat hukum terdakwa Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, mengajukan permohonan agar diberikan kesempatan membacakan duplik. Hotman menilai Teddy dituduh menukar tawas dan perlunya diuraikan tindak pidananya dalam surat dakwaan perihal narkoba yang dikuburkan. Sehingga apabila benar narkoba dikuburkan, narkoba yang berada di Jakarta tidak ada kaitannya dengan yang berada di Bukit Tinggi.

“Padahal menurut ketentuan, jaksa wajib menguraikan secara jelas dan tepat tentang uraian tindak pidana. Itu yang tidak diuraikan sama sekali,” ujar Hotman di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (6/2/2023).

Oleh karenanya, Hotman menganggap perlunya penguraian tindak pidana karena tanpa tuduhan menukar narkoba dengan tawas, terdakwa tidak terlibat dalam kasus dan berada di persidangan.

“Jaksa mengatakan itu pokok perkara, padahal itu harus diuraikan kapan ditukar. Kalau yang ditukar itu adalah benar-benar narkoba, berarti kasus ini tidak ada kaitannya dengan dia,” ucap Hotman.

“Jadi mohon sekali lagi agar kami mengajukan duplik,” tambah Hotman.

Namun, Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menolak pengajuan permintaan duplik pihak terdakwa dan menerima tanggapan dari jaksa penuntut umum.

Jon Sarman mengatakan, peniadaan dari duplik berdasarkan ketentuan dalam KUHAP. Sehingga duplik tidak dilaksanakan dalam agenda keberatan.

“Kita tetap manut atau patuh terhadap KUHAP-nya, sehingga kesempatan duplik itu tidak dibuka untuk KUHAP dalam rangka keberatan,” kata Hakim Jon.

BERITA TERKAIT