Rabu, 6 Januari 2021 16:45 WIB
Saksi Berhalangan, Sidang Catherine Wilson Berlanjut ke Tuntutan JPU
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Sidang kasus narkoba Catherine Wilson (Keket) digelar secara virtual oleh Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, Rabu (6/1/2021) siang.
Agenda sidang pada hari ini adalah pemeriksaan saksi dari pihak terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun sayang, karena saksi ahli dari pihak Keket berhalangan hadir, sidang pun kembali dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan dari JPU.
“(Hari ini) agenda tuntutan. Sudah diupayakan, tapi saksi ahli tidak bisa hadir. Jadi langsung masuk tuntutan JPU,” terang Verna Wahono selaku pengacara Keket, Rabu (6/1/2021).
Kemudian, lanjut Verna, saksi ahli dari pihak JPU juga disebut turut berhalangan hadir dalam sidang. Karena itu, materi sidang dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan.
"Kalau itu (saksi ahli dari Jaksa, red) orangnya juga berhalangan,” sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Keket terancam tiga Pasal yaitu Pasal 114 dan Pasal 113 jo Pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.