Selasa, 20 September 2022 16:42 WIB
Dugaan Penggelapan dan TPPU Kasus Kresna Life, Penyidik Periksa 36 Saksi
Editor: Fitriawan Ginting
Penulis: Fajar Ramadhan
PMJ NEWS - Penyidik Polri menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam laporan polisi yang diterima Bareskrim Polri terkait dengan kasus PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life Insurance).
Dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut yakni penggelapan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Direktur Utama PT Kresna Life.
“Berdasarkan serangkaian hasil penyidikan, penyidik telah menemukan adanya dugaan tindak pidana penggelapan pengasuransian dan TPPU atas gagal bayar polis para nasabah yang dilakukan tersangka dengan inisial KS selaku Direktur Utama PT Kresna Life,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah dalam keterangannya, Selasa (20/9/2022).
Selama rangkaian proses penyidikan yang dilakukan, penyidik sudah memeriksa sebanyak 36 orang saksi dalam kasus tersebut.
“Hingga saat ini ada 36 orang saksi yang sudah dimintai keterangan oleh penyidik,” tandasnya.
Kasus Kresna Life bermula dari gagal bayar perusahaan pada dia produk asuransinya yang disampaikan kepada para pemegang polis melalui surat edaran pada 14 Mei 2020. Manajemen beralasan saat itu terdampak pandemi Covid-19 yang menimbulkan keadaan di luar kendali perusahaan.
Kresna Life menyandang status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dalam sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Status tersebut kemudian beralih menjadi homologasi, dimana 80% lebih nasabah setuju menempuh jalur damai.
Mahkamah Agung (MA) pada 23 Agustus membatalkan putusan PKPU PT Kresna Life. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut status Kresna Life pengawasan prudential, yang berarti tidak boleh menjual dulu karena masih menjadi bagian evaluasi OJK.
Selanjutnya, pada 27 Januari 2022, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam keterangannya mengatakan, Polri mengungkap kasus dugaan penipuan, penggelapan dan TPPU yang dilakukan oleh PT Asuransi Kresna Life dan menetapkan satu tersangka berinisial KS.