logo-pmjnews.com

Hukrim

Sabtu, 4 Juni 2022 07:07 WIB

Gerak Cepat, Polisi Bekuk Pelaku Judi Togel Meresahkan di Kabupaten Lebak

Editor: Ferro Maulana

Ilustrasi kasus perjudian. (Foto: PMJ News)
Ilustrasi kasus perjudian. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS -  Jajaran Satreskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap tindak pidana perjudian jenis toto gelap (togel) di wilayah Kabupaten Lebak.

Pelaku yaitu ZA (31) berhasil diamankan berikut barang bukti uang tunai sebesar Rp. 535.000,00, 1 unit handphone Oppo type A16 warna silver dan kertas rekapan pemasang togel yang sudah rusak terbakar pada Kamis (02/06).

"Ya Jajaran Satreskrim Polres Lebak telah berhasil mengungkap tindak pidana perjudian toto gelap (togel) di wilayah Kabupaten Lebak," tutur Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan kepada pewarta, pada Jumat (03/06/2022).

Barang bukti judi togel diamankan polisi. (Foto: PMJ News)
Barang bukti judi togel diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

"Ini merupakan komitmen Polres Lebak dalam membasmi segala bentuk perjudian. Salah satunya perjudian togel di daerah hukum Polres Lebak," ungkapnya.

"Kami mengajak kepada seluruh komponen masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat untuk ikut bersama-sama dalam memberantas perjudian di wilayah Kabupaten Lebak, informasi dan peran tokoh agama dan tokoh masyarakat sangat penting untuk memberantas penyakit masyarakat. Apalagi agama kita Islam melarang dan mengharamkan perjudian," imbau Wiwin.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lebak Polda Banten AKP Indik Rusmono menjelaskan modus operandi pelaku.

"Pelaku saudara ZA (31) berperan sebagai pengepul dengan membuka lapak di rumahnya yang  berada di Kampung Sindang Sono RT 003 RW 001 Desa Sindang Sari Kecamatan Warunggunung Kabupaten Lebak Provinsi Banten," jelas Indik.

"Pelaku menerima pembelian dan pemasangan nomor togel, setiap orang yang sudah membeli dan memasang akan  diberikan tanda bukti pemasangan berupa kertas merk 888 warna putih sedangkan pengepul menyimpan kertas yang berwarna merah muda," urainya melanjutkan.

"Untuk judi togel Sydney di buka pemasangan pukul 10.00 WIB hingga  12.00 WIB dan baru akan diumumkan pada pukul 14.00 WIB di tayangkan di aplikasi YouTube dengan akun “Live Draw”. Sedangkan untuk judi togel Hongkong di buka pemasangan pukul 17.00 WIB hingga 20.00 WIB dan baru akan diumumkan jam 23.00 WIB di aplikasi YouTube dengan akun “Live Draw"," terang mantan Kapolsek Kopo.

Dari hasil pemasangan dari pemain pengepul mendapatkan keuntungan sebesar 15 persen sedangkan sisanya sebesar 85 persen disetorkan ke DD (DPO) selaku pengepul yang di atasnya.

Kemudian Kasat Reskrim menjelaskan keuntungan yang didapat pelaku.

"Untuk omset perharinya judi togel (toto gelap) sebesar Rp. 3.500.000,00 per hari dan kentungan yang didapatkan oleh Zulfikri Ardiansyah selaku pengepul mendapatkan uang rata-rata sebesar Rp. 535.000,00 per hari," paparnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku ZA terancam Pasal 303 ayat 1 KUH Pidana dengan hukuman paling lama 10 tahun atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah.

"Saat ini Team Serigala Sat Reskrim Polres Lebak sedang melakukan pengembangan ke bos-bos besar di belakangnya," tandasnya.

BERITA TERKAIT