logo-pmjnews.com

Hukrim

Jumat, 4 Juni 2021 13:35 WIB

Ibu Ini Tega Aniaya Bayi Kandung Karena Kesal pada Sang Suami

Editor: Ferro Maulana

Pelaku (ibu kandung) yang tega aniaya bayi kandungnya sendiri akhirnya diamankan polisi. (Foto: Instagram Polres Lebak).
Pelaku (ibu kandung) yang tega aniaya bayi kandungnya sendiri akhirnya diamankan polisi. (Foto: Instagram Polres Lebak).

PMJ NEWS - Anggota Polres Lebak diperbantukan Polda Banten meringkus pelaku penganiaya bayi yang baru berusia 15 hari. Mirisnya, pelaku penganiayaan bayi ini adalah ibu kandungnya sendiri.

"Penangkapan pelaku itu di salah satu hotel di Serang, Kamis (3/6/2021) kemarin," terang Kapolres Lebak, AKBP Ade Mulyana, kepada wartawan, Jumat (4/6/2021).

Ade melanjutkan, pelaku berinisial PS (31) yang merupakan warga Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, saat ini masih diperiksa penyidik.

Pelaku (ibu kandung) yang tega aniaya bayi kandungnya sendiri akhirnya diamankan polisi. (Foto: Instagram Polres Lebak).
Pelaku (ibu kandung) yang tega aniaya bayi kandungnya sendiri akhirnya diamankan polisi. (Foto: Instagram Polres Lebak).

Polisi masih mendalami motif penganiayaan terhadap anak sendiri yang berusia 15 hari. Kasus penganiayaan bayi tersebut viral melalui media sosial.

Masih dari keterangan Ade, korban berinisial AK (15 hari) dengan kondisi memar di bagian muka akibat pukulan ibu kandung sendiri.

Menurutnya, peristiwa keji itu bermula dari percekcokan dalam rumah tangga antara PS dan suaminya, IR (30), pada Minggu (31/5/2021) lalu. Sampai terjadi kekerasan yang berujung penganiayaan terhadap bayi oleh ibu kandung sendiri.

Pelaku (ibu kandung) yang tega aniaya bayi kandungnya sendiri akhirnya diamankan polisi. (Foto: Instagram Polres Lebak).
Pelaku (ibu kandung) yang tega aniaya bayi kandungnya sendiri akhirnya diamankan polisi. (Foto: Instagram Polres Lebak).

Selanjutnya, IR melaporkan PS kepada Polres Lebak atas penganiayaan tersebut. Pelaku pun terancam Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23/2004 tentang KDRT dan atau Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35/2014 Perubahan Atas UU Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku penganiaya anak sendiri bisa terancam hukuman selama lima tahun penjara, " tandasnya.

BERITA TERKAIT