logo-pmjnews.com

Hukrim

Kamis, 2 Juni 2022 17:41 WIB

Edarkan Obat Farmasi Tanpa Izin Edar, Wanita di Lebak Ditangkap

Editor: Ferro Maulana

Barang bukti obat tanpa izin diamankan polisi. (Foto: PMJ News).
Barang bukti obat tanpa izin diamankan polisi. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS -  Edarkan obat farmasi tanpa izin edar, seorang wanita ditangkap dan diamankan Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten.

Pelaku DM (29) ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Cijoro Lebak Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak karena telah mengedarkan obat farmasi tanpa izin edar dan petugas berhasil mengamankan ribuan butir obat jenis tramadol dan hexymer pada Selasa (31/05/2022) pukul 14.00 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham membenarkan kejadian tersebut.

Barang bukti obat tanpa izin diamankan polisi. (Foto: PMJ News).
Barang bukti obat tanpa izin diamankan polisi. (Foto: PMJ News).

"Ya Satresnarkoba Polres Lebak telah mengamankan DM (29) karena diduga telah mengedarkan obat farmasi tanpa izin di sebuah rumah di Kelurahan Cijoro Lebak Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak," ujar Malik pada Kamis (02/06/2022).

"Dari tangan pelaku berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.535 butir obat merk Hexymer dan 174 butir obat merk Tramadol HCI" ungkapnya.

"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat kemudian kami melakukan penyelidikan dan akhirnya kami berhasil mengungkap peredaran obat farmasi tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Lebak," lanjut Malik.

Malik menjelaskan, "Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap para pelaku lain yang sudah kami ketahui identitasnya dan kami masih melakukan pengejaran," jelasnya.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan pasal 197 atau pasal 196 UU RI Nomor 36 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.

BERITA TERKAIT