test

Hukrim

Senin, 8 Maret 2021 11:05 WIB

Simpan 1.095 Tramadol di Rumah, Pengedar Ini Terancam 15 Tahun Penjara

Editor: Ferro Maulana

Kasus narkoba. (Foto: PMJ News/ Ilustrasi)

PMJ NEWS - Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak diperbantukan Polda Banten sukses mengamankan 1.095 butir obat jenis tramadol HCI dari pelaku berinisial AS yang berada di Kampung Cikawah Desa Sobang, Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Ade Mulyana melalui Kasat Resnarkoba AKP Ilman Robiana membenarkan peristiwa penangkapan tersebut

"Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengamankan 1.095 butir obat jenis tramadol HCI dan uang hasil penjualan Rp365.000,-  (tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah) dari rumah pelaku saudara AS yang beralamat di Kampung Cikawah Desa Sobang Kecamatan Sobang Kabupaten Lebak,” tutur Ilman (8/3/2021).

"Pelaku saudara AS saat ini diamankan dan dilakukan pemeriksaan oleh petugas,” sambungnya.

AKP Ilman menegaskan pelaku akan terancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.  

“Tersangka saudara AS disangkakan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar pasal  196 Jo 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda satu miliar lima ratus juta rupiah,” tuturnya.

Di kesempatan yang sama, Ilman mengimbau masyarakat agar ikut aktif dalam memberantas peredaran narkoba.

"Kami mengajak kepada warga agar ikut aktif dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan sekitar di wilayah Kabupaten Lebak, laporkan kepada petugas kepolisian apabila ada yang menyalahgunakan narkoba. Karena narkoba akan merusak generasi bangsa,” pungkasnya.

 

BERITA TERKAIT