test

Hukrim

Senin, 19 September 2022 15:03 WIB

Ratusan Obat Jenis Tramadol dan Haxymer di Cilegon Diamankan Polisi

Editor: Ferro Maulana

Pengedar obat terlarang diamankan polisi. (Foto: Ilustrasi/ PMJ News)

PMJ NEWS -  Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten berhasil mengamankan ratusan obat jenis tramadol dan haxymer di Jalan Sunan Kudus Lingkungan Ciriu Kelurahan Samangraya Kecamatan Citangkil Kota Cilegon pada Senin (19/09/2022).

Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro,melalui oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Cilegon AKP Shilton. membenarkan bahwa pihaknya mengamankan pelaku RP (22).

“Pelaku adalah laki-laki warga Lingkungan Kubang welut samangraya Kota Cilegon yang diduga pengedar obat tramadol dan obat haxymer," tutur Shilton pada Senin (19/09/2022).

Setelah ditangkap dan dilakukan pengeledahan terhadap pelaku, didapati barang bukti berupa 100 butir obat jenis tramadol.

“Dan, juga ditemukan 310 butir obat jenis haxymer,1 unit  handphone type Vivo," lanjut Shilton.

Lebih jauh pelaku menuturkan, mendapatkan obat tersebut dari Olshop dengan tujuan untuk diedarkan dan dijual agar mendapatkan keuntungan.

Pihaknya pun menghimbau kepada masyarakat kota Cilegon bila menemukan penyalahgunaan narkoba, untuk segera mungkin melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat atau melaporkan ke call center 110.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) dan atau Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman pidana  paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

 

BERITA TERKAIT