Senin, 8 Maret 2021 14:50 WIB
8 Motor Diamankan, Polisi Ringkus Sindikat Pelaku Curanmor di Cilegon
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Anggota Polres Cilegon diperbantukan Polda Banten mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yakni pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan mengamankan barang bukti delapan kendaraan bermotor, Jumat (5/3/2021).
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono menerangkan, unit Resmob berhasil mengamankan dua tersangka di dua tempat berbeda. Antara lain, Kecamatan Cinangka dan Kecamatan Pulomerak.
"Bermula dari laporan warga yang kehilangan kendaraannya, kemudian dilakukan peyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka I dan G, dengan 8 unit roda dua sebagai barang bukti hasil curian,” ujar AKBP Sigit, Senin (8/3/2021).
“Unit Reskrim Polres Cilegon berhasil mengungkap kasus ranmor berdasarkan laporan delapan warga yang kehilangan motornya. Lalu dikembangkan dengan keilmuan yang dimiliki personel, dan kemudian tim berhasil menangkap pelaku dan barang bukti,” beber Sigit melanjutkan.
Masih dari keterangan Sigit, modus operandi yang dilakukan para tersangka dengan merusak kunci motor dengan menggunakan batang besi yang dipipihkan, dan 1 kunci ring ukuran 8.
"Para tersangka mengakui bahwa telah melakukan curanmor kurang lebih 8 motor di daerah hukum Cilegon antara bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Februari 2021 para tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tambahnya.
Sementara itu Kapolda Banten Irjen Pol Dr Rudy Heriyanto Adi Nugroho melalui Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengapresiasi atas kerja cepat yang dilakukan oleh Polres Cilegon dalam pengungkapan kasus curanmor ini
Di tempat dan kesempatan yang sama, Edy Sumardi menghimbau agar masyarakat terus waspada saat menyimpan kendaraannya dimana pun berada. Dan, yang penting jangan lupa dengan menggunakan kunci ganda.