test

Hukrim

Sabtu, 26 Juni 2021 17:48 WIB

Sembunyikan Sabu, Polisi Ringkus Dua Wanita di Hotel Cilegon

Editor: Ferro Maulana

Konsumsi narkoba diamankan. (Foto: Ilustrasi/ PMJ News/ Fif)

PMJ NEWS -  Kepolisian mengamankan dua wanita beserta barang bukti narkoba jenis sabu di depan Hotel Kalyana Mitta yang berada di Lingkungan Seneja, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono yang diwakili Kasat Resnarkoba Iptu Shilton menerangkan, kedua pelaku diamankan bersama barang bukti dua bungkus plastik klip yang didalamnya terdapat sabu.

"Berbekal informasi dari masyarakat terkait adanya perempuan yang membawa narkoba, anggota satuan Reserse Narkoba langsung melakukan pencarian," ujarnya.

"Dan di depan Hotel Kalyana Mitta anggota menemukan perempuan dengan ciri-ciri sama seperti informasi yang diterima," tuturnya.

Adapun kedua perempuan tersebut berinsial LR (22) dan H (33). Selanjutnya, anggota melakukan penggeledahan, dari tas milik LR.

Polisi menemukan dua bungkus plastik klip yang di dalamnya terdapat sabu dibalut lakban warna merah serta dua handphone.

Menurut Iptu Shilton, kedua pelaku mengaku sabu tersebut dibeli dengan harga Rp1 juta. Dan, uangnya didapat dari pelaku A yang langsung dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Usai dikembangkan ternyata juga ada kaitannya dengan pelaku S alias Y (36) yang juga ditetapkan sebagai DPO.

Berikutnya, petugas langsung bergerak, dan pada pukul 24.30 WIB pelaku S alias Y berhasil diringkus di Kampung Ragas Grenyeng, Desa Argawana, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, ikut diamankan juga barang bukti berupa ponsel.

Dalam penangkapan para pelaku itu, personel juga mengamankan satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam.

Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009. Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan seumur hidup.

BERITA TERKAIT