logo-pmjnews.com

Regional

Kamis, 7 Januari 2021 20:08 WIB

Peredaran Sabu Jaringan Lapas Diungkap Polisi, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Editor: Ferro Maulana

Pengungkapan kasus narkoba sabu.(foto: pmjnews/ ilustrasi).
Pengungkapan kasus narkoba sabu.(foto: pmjnews/ ilustrasi).

PMJ NEWS -  Anggota Polda Sulawesi Tenggara meringkus seorang laki-laki berinisial R (31) yang diduga pengedar narkotika golongan I jenis sabu jaringan Lapas Kelas IIA Kendari.

R dibekuk di rumah indekos, Jalan Lasandara, Lorong Cendana 1, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, dengan barang bukti sabu seberat 6,35 gram.

"Penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat dimana R merupakan seorang yang berperan sebagai pengedar narkotika yang bekerja sama dengan temannya yang merupakan jaringan Lapas Kelas IIA Kendari," ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman, hari ini Kamis (7/1/2021).

Masih dari penuturan Muhammad Eka, dari pengakuan tersangka barang haram itu diperoleh dengan cara memesan dari salah satu narapidana yang masih berada di dalam Lapas Kelas IIA Kendari dengan cara ditempelkan seseorang di Kota Kendari.

"Selanjutnya Tim Opsnal Subdit 3 Unit 2 membawa tersangka dan barbuk di Mako Ditresnarkoba untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," tuturnya,

Adapun modus operandi tersangka, lanjut Eka, mengedarkan narkotika jenis sabu yang diperoleh dari temannya yang merupakan jaringan Lapas Kelas IIA Kendari berinisial JF. Kemudian melakukan peredaran atau penjualan kepada para pemakai di Kota Kendari atas arahan melalui komunikasi handphone.

Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.

 

BERITA TERKAIT