logo-pmjnews.com

test

Regional

Jumat, 22 Januari 2021 20:08 WIB

2 Wanita Pengedar Sabu Ditangkap di Kosan, Terancam Hukuman Mati

Editor: Ferro Maulana

Konsumsi narkoba diamankan. (Foto: Ilustrasi/ PMJ News/ Fif)
Konsumsi narkoba diamankan. (Foto: Ilustrasi/ PMJ News/ Fif)

PMJ NEWS -  Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara meringkus dua perempuan yang diduga mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu di Kota Kendari, Sultra. Keduanya berinisial M (22) dan NH (22) diciduk di rumah kos.

"Pelaku M ditangkap pada Kamis (21/1/2021) kemarin, di rumah kos Lorong Toko 3, Kelurahan Dapu-Dapura, Kecamatan Kendari Barat, dengan total barang bukti 24 saset diduga narkotika jenis sabu seberat 8,04 gram," terang Dirresnarkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman, Jumat (22/1/2021).

Sementara, pelaku NH amankan pada Jumat dini hari pukul 01.00 Wita di tempat kejadian perkara yang sama yakni di rumah kos Lorong Toko 3, Kelurahan Dapu-Dapura, Kecamatan Kendari Barat, Kendari, dengan barang bukti 13 saset diduga narkotika jenis sabu seberat 28,66 gram.

"Penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengedar narkotika jenis sabu di daerah itu," sambung Eka.

Adapun modus operandi tersangka mengedarkan narkoba jenis sabu dengan cara sebelumnya memperolehnya dari temannya yang merupakan jaringan di Kota Kendari. Selanjutnya, para tersangka menjualnya secara eceran kepada para pemakai.

Saat ini kedua pelaku dan barang bukti berada di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.

BERITA TERKAIT