test

Hukrim

Kamis, 22 September 2022 15:03 WIB

Bongkar Penjualan Obat Keras di Tangerang, Polisi: Berkedok Kios Kosmetik

Editor: Hadi Ismanto

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Polisi membongkar praktek penjualan obat keras berkedok kios kosmetik di wilayah Kota Tangerang. Dalam pengungkapan ini, tiga penjual obat keras berinisial MI, I, dan A ditangkap.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan para pelaku kedapatan menjual jenis obat keras seperti Tramadol, Eximer, dan Trihexyphenidyl.

"Operasi dipimpin oleh Kapolsek Sepatan AKP Suyatno dengan menyisir kios-kios kosmetik diduga menjual dan mengedarkan obat Tramadol dan Eximer," ungkap Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Kamis (22/9/2022).

"Modusnya (penjual obat keras dengan) berkedok kios kosmetik," sambungnya.

Selain mengamankan para penjual, lanjut Zain, polisi juga menyita sejumlah barang bukti ribuan butir obat keras disita. Obat-obatan itu ditemukan dari ketiga toko tersangka.

"Sebanyak 2.576 Butir Eximer, 653 Butir Tramadol, 100 butir Trihexyphenidyl diamankan dari Tersangka MI, lalu 756 butir Eximer, 370 butir Tramadol didapat di kios I, dan 2.000 butir Tramadol berasal dari toko Tersangka A," tuturnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan sangkaan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 dan/atau Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat 1 dan/atau Pasal 198 juncto Pasal 108 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Undang-Undang RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

BERITA TERKAIT