logo-pmjnews.com

Hukrim

Rabu, 17 Februari 2021 15:35 WIB

Bersama Temannya, Satpam Nekat Bobol Toko Gadai Tempatnya Bekerja

Editor: Hadi Ismanto

Polres Metro Tanggerang Kota menggelar perkara kasus pembobolan toko gadai di Cipondoh. (Foto: PMJ News).
Polres Metro Tanggerang Kota menggelar perkara kasus pembobolan toko gadai di Cipondoh. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Dua orang pemuda membobol sebuah gerai toko gadai di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang. Pelaku berinisial WH (20) dan IS melancarkan aksinya pada Selasa (2/2/2021) sekitar pukul 22.47 WIB.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima mengatakan pelaku WH bekerja sebagai satpam di toko gadai tersebut. Sementara pelaku IS, karyawan toko servis pompa yang bersebelahan dengan toko gadai tersebut.

"Jadi para pelaku ini memang sudah hafal dengan seluk beluk toko, sehingga mudah bagi mereka untuk melancarkan aksinya," ungkap Kombes Deonijiu dalam keterangannya, Rabu (17/2/2021).

Polres Metro Tanggerang Kota menggelar perkara kasus pembobolan toko gadai di Cipondoh. (Foto: PMJ News).
Polres Metro Tanggerang Kota menggelar perkara kasus pembobolan toko gadai di Cipondoh. (Foto: PMJ News).

Menurut Deonijiu, dalam menjalankan aksi pencurian ini kedua pelaku lebih dulu membobol pembatas antara ruang gudang toko gadai dengan toko servis pompa. Hal ini untuk memudahkan mereka keluar masuk ke dalam toko gadai.

"Keduanya membobol tembok gudang toko gadai sebelah kiri yang berbatasan dengan toko pompa, sehingga memudahkan para pelaku melakukan pencurian," tuturnya.

Selain mengamankan para pelaku, kata Deoinijiu, polisi juga menyita barang bukti hasil pencurian berupa 11 unit handphone, dua unit kamera DSLR, empat lensa kameta, satu unit laptop, dan satu cincin berwarna silver.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari rekaman CCTV, dimana salah satu karyawan mengenali WH yang ada dalam tayangan video," ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan Pasal 363 ayat 3, 4, dan 5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama tujuh tahun.

BERITA TERKAIT