test

Hukrim

Rabu, 24 Februari 2021 18:35 WIB

Terlilit Hutang, Pria di Tangerang Nekat Menjambret

Editor: Hadi Ismanto

Polres Metro Tangerang Kota menggelar perkara kasus pencurian dengan kekerasan. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil meringkus tersangka pencurian dengan kekerasan di Jalan Mawar Poris Indah, Cipondoh, Kota Tangerang. Pelaku berinisial RS (26) menjambret tas pengendara motor hingga menyebabkan korbannya meninggal.

"Telah kami amankan tersangka dengan inisial RS yang melakukan aksi penjambretan dan kekerasan," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima dalam keterangannya, Rabu (24/2/2021).

“Kejadian pada Rabu, 3 Februari lalu, modusnya adalah dengan mendekati korban yang sedang mengendarai sepeda motor sendirian, lalu dia tarik tas korban secara paksa. Korbannya panik, kemudian menabrak tembok,"sambungnya.

Polres Metro Tangerang Kota menggelar perkara kasus pencurian dengan kekerasan. (Foto: PMJ News).
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima. (Foto: PMJ News).

Kepada Penyidik, kata Deonjiu, pelaku mengaku nekat menjalankan aksinya karena terlilit hutang. Akibat aksinya, korban akhirnya meninggal dunia usai dirawat di rumah sakit.

"Total kerugiannya itu sekitar Rp2 juta. Korbannya mengalami luka parah, kemudian sempat dirawat di rumah sakit terdekat, namun sayang nyawanya tak tertolong,” ungkapnya.

Selanjutnya polisi, kata Deonjiu, melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku beberapa hari berselang. Tersangka diamankan di rumahnya, Kampung Pangkalan, Semanan, Kalideres, Jakarta Barat.

"Pelaku dapat diidentifikasi berdasarkan rekaman CCTV, akhirnya berhasil diamankan anggota," tukasnya

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Perbuatan Pencurian dengan kekerasan. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 12 tahun.

BERITA TERKAIT