logo-pmjnews.com

Hukrim

Selasa, 9 Maret 2021 15:50 WIB

Tersangka Prostitusi Online Diringkus Polisi, Sekali Kencan Rp500 Ribu

Editor: Etty Kadriwaty

Penulis: Yeni Lestari

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima saat menggelar konferensi pers. (Foto:PMJ News)
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima saat menggelar konferensi pers. (Foto:PMJ News)

PMJ NEWS - Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan satu orang tersangka, yang terlibat dalam kasus prostitusi online di sebuah apartemen di Aeropolis, Tangerang.

Tersangka berinisial EMT tersebut diamankan pada Sabtu (6/3/2021) lalu.

“Sudah diamankan tersangka dengan inisial EMT dalam kasus prostitusi online dengan beberapa barang bukti 1 boks kondom merek Sutra, HP, empat buku catatan, id card dan uang tunai senilai Rp755.000,” ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima, melalui keterangannya, Selasa (9/3/2021).

Dijelaskan lebih lanjut, untuk satu kali pemesanan melalui aplikasi MiChat tersebut, tersangka menetapkan tarif kencan ratusan ribu rupiah per tamu.

“Modusnya ini dengan melakukan penawaran lewat aplikasi MiChat, kemudian tersangka menetapkan harga untuk sewa kamar per 3 jam nya Rp150.000, tarif kencan Rp500.000 sampai Rp700.000,” jelas Kombes Deon.

Nantinya, dia juga mendapatkan upah sekitar Rp50.000 per tamu yang melakukan perbuatan asusila tersebut,” sambungnya.

Atas aksinya tersebut, tersangka akan dijerat dengan Pasal 296 KUHP, sebagai mata pencahariannya menyediakan perbuatan cabul.

“Hukumannya 1 tahun 4 bulan penjara,” tutup Deon.

BERITA TERKAIT