Jumat, 19 Maret 2021 15:10 WIB
Artis Cynthiara Alona Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Editor: Etty Kadriwaty
Penulis: Yeni Lestari
PMJ NEWS - Polda Metro Jaya telah menetapkan pemeran film Kutunggu Jandamu, Cynthiara Alona (pemilik hotel) bersama dengan AD (mucikari) dan AA (pengelola hotel) sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan sejak Kamis (18/3/2021) kemarin.
Hal ini didasarkan dari bukti dan penyelidikan yang mengarahkan ketiganya bekerjasama dalam menyediakan layanan prostitusi anak di bawah umur.
“Pengakuannya baru tiga bulan, ada dua alat bukti cukup yang kita amankan untuk membuktikan mereka menjadi tersangka,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Gedung Ditkrimum Polda Metro Jaya, Jumat (19/3/2021).
Yusri menjelaskan, pihak manajemen hotel dalam hal ini bekerjasama dengan para mucikari untuk mencari korban yang akan dipasangkan dengan pria hidung belang.
“Dia ini (Cynthiara Alona) juga terlibat komunikasi dengan mucikari dan joki untuk mencari pria hidung belang menggunakan aplikasi MiChat. Mereka juga yang meminta para korban yang masih anak-anak ini untuk tidak usah buru-buru meninggalkan kamar alias tetap stay melayani pria hidung belang,” sambungnya.
Atas aksinya dalam prostitusi online dan perdagangan anak di bawah umur ini, para tersangka termasuk Cynthiara Alona akan dijerat dengan pasal berlapis dan denda miliaran rupiah.
“Ini mereka dijerat di pasal berlapis, dalam Undang-Undang Nomor 88 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara yang berat ini 10 tahun. Kemudian ini, ada juga Pasal 296 dan 506 KUHP, dengan denda sebesar Rp1 miliar,” tutup Yusri.