test

Entertainment

Jumat, 19 Maret 2021 12:55 WIB

Alasan Ekonomi, Cynthiara Alona Jadikan Hotelnya Tempat Prostitusi Online

Editor: Etty Kadriwaty

Penulis: Yeni Lestari

Konferensi Pers pengungkapan kasus eksploitasi anak di Mapolda Metro Jaya. (Foto:PMJ News/Yeni)

PMJ NEWS - Polda Metro Jaya telah menetapkan status tersangka kepada artis Cynthiara Alona (CCA) dan adiknya yang berinisial AA terkait kasus ekspoitasi anak. Diketahui, keduanya memiliki keterlibatan terkait izin untuk menyewakan hotel sebagai tempat pencabulan anak.

"Kami sudah memeriksa, mem-BAP, dan menahan tersangka yang berjumlah tiga orang yakni CCA, AA, dan DA," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Jumat (19/3/2021).

"Konteks CCA dan AA ditetapkan sebagai tersangka karena dia mengetahui langsung dan ada alat bukti yang cukup sehingga kita amankan ya," sambungnya.

Yusri menjelaskan, modus operandi dari kasus eksploitasi anak ini adalah adanya kerjasama dari berbagai pihak, dengan dalih sepinya pemesanan hotel di tengah pandemi.

Yusri mengungkapkan, motif ekonomi menjadi alasan Cynthiara Alona menjadikan hotelnya sebagai tempat prostitusi.

Artis Cynthiara Alona ditetapkan menjadi tersangka bersama adiknya dalam kasus eksploitasi anak. (Foto:PMJ News/Yeni)
Artis Cynthiara Alona ditetapkan menjadi tersangka bersama adiknya dalam kasus eksploitasi anak. (Foto:PMJ News/Yeni)

"Modus operandinya, para pelaku bekerjasama dengan mucikari (DA), pemilik hotel (CCA) dan pengelola hotel (AA). Pengakuannya itu, hunian hotel cukup sepi, sehingga ada peluang untuk menjalankan eksploitasi anak ini untuk menambah pemasukan sehingga dana operasional masuk dan hotel tetap berjalan," terang Yusri.

Atas aksinya tersebut, para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Pasal 2 ayat 1 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan perdagangan anak, Pasal 21 ayat 1 Jo Pasal 45 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, Pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.

BERITA TERKAIT