test

Fokus

Minggu, 2 Januari 2022 14:38 WIB

Fakta-fakta Artis Cassandra Angelie Terlibat Prostitusi Online

Editor: Hadi Ismanto

Artis Cassandra Angelie diamankan polisi terkait prostitusi online. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hadi).

PMJ NEWS - Di penghujung tahun, masyarakat kembali dihebohkan kabar penangkapan artis Cassandra Angelie. Salah satu pemeran dalam sinetron 'Ikatan Cinta' ini diamankan terkait kasus prostitusi online.

Hal itu disampaikan Kanit I Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kompol I Made Redi dalam video yang diunggah dalam akun resmi Kapolda Metro Jaya.

"Di penghujung tahun ini, kami berhasil mengamankan seorang artis sinetron berinisial CA yang terjerat kasus prostitusi," ujar I Made Redi beberapa waktu lalu.

"Ditangkap di salah satu hotel mewah di Jakarta Pusat. Pengamanan sudah dilakukan sesuai prosedur, informasi selanjutnya nanti di konferensi pers ya," sambungnya.

Cassandra Angelie Ditangkap Bersama Tiga Mucikari

Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. (Foto: PMJ News/ Yeni).
Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. (Foto: PMJ News/ Yeni).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan Cassandra Angelie diamankan terkait prostitusi online. Selain sang artis, polisi juga mengamankan tiga orang lainnya.

"Dari tindak prostitusi online ini penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Pertama seorang publik figur berinisial CA (Cassandra Angelie)," terang dalam keterangan persnya, Jumat (31/12/2021).

Dia menambahkan, tiga tersangka lain berinisial KK (24), R (25) dan UA (26) yang berperan sebagai mucikari. Mereka diduga menawarkan Cassandra Angelie ke pria hidung belang.

Lebih lanjut Zulpan menjelaskan, Cassandra Angelie ditangkap di Hotel Ascott, Kebon Kacang, Jakarta Pusat. Polisi mengamankannya pada Rabu (29/12/2021) pukul 21.30 WIB.

"Dia diamankan saat melakukan hubungan layaknya suami istri," tukasnya.

Cassandra Angelie Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Prostitusi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. (Foto: PMJ News/Yeni).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. (Foto: PMJ News/Yeni).

Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan empat tersangka terkait kasus prostitusi online Cassandra Angelie. Keempatnya masing-masing sang artis dan tiga mucikari berinisial KK (24), R (25) dan UA (26).

"Dari tindak prostitusi online ini penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Pertama, CA (Cassandra Angelie) dan tiga orang sebagai mucikari," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (31/12/2021).

"Mereka yang menawarkan CA kepada pihak-pihak yang ingin melakukan hubungan intim dengan tarif tertentu. Selain itu, mereka juga melakukan penampungan pembayaran terhadap CA," sambungnya.

Zulpan menjelaskan, dari penangkapan tersebut polisi mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari handphone, kartu ATM, bukti transfer dan beberapa pakaian dalam dari pelaku.

"Selain itu, kami juga menemukan unsur pidana, dimana ditemukan percakapan melalui handphone terkait pertemuan untuk kegiatan (prostitusi online) ini sehingga terjadi pertemuan," tuturnya.

Terungkap Bertarif Rp30 Juta, Cassandra Angelie Lima Kali Layani Prostitusi

Artis Cassandra Angelie ditangkap polisi terkait kasus prostitusi. (Foto: PMJ News/Instagram @cassangeliee).
Artis Cassandra Angelie ditangkap polisi terkait kasus prostitusi. (Foto: PMJ News/Instagram @cassangeliee).

Polisi mengungkap Cassandra Angelie telah melakukan kegiatan prostitusi sebanyak lima kali. Kepada penyidik, dia mengaku terlibat dalam aksi prostitusi online lantaran motif ekonomi.

"Tersangka CA dalam kegiatan prostitusi online ini baru melakukan sebanyak lima kali. Motifnya kebutuhan ekonomi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (31/12/2021).

Zulpan mengatakan, Cassandra Angelie diketahui memasang tarif Rp30 juta dalam sekali melayani pria hidung belang. Namun, dia belum membeberkan secara rinci presentase yang diperoleh Cassandra.

"Nanti akan didalami melalui hasil pemeriksaan," jelasnya.

Cassandra Angelie Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun

Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. (Foto: PMJ News/ Yeni).
Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. (Foto: PMJ News/ Yeni).

Artis Cassandra Angelie ditangkap dalam kasus prostitusi online di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pemeran sinetron 'Ikatan Cinta' telah berstatus tersangka dan disangkakan dengan pasal berlapis.

"Pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun," ujar Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan.

Menurut Zulpan akan dikenakan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana enam tahun penjara.

Kemudian, Pasal 2 ayat 1 Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Serta, Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pasal 296 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun.

BERITA TERKAIT