logo-pmjnews.com

Entertainment

Jumat, 31 Desember 2021 17:01 WIB

Ini Kronologi Penangkapan Cassandra Angelie Tersangka Prostitusi Online

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Yeni Lestari

Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. (Foto: PMJ News/ Yeni).
Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. (Foto: PMJ News/ Yeni).

PMJ NEWS -  Pesinetron ‘Ikatan Cinta’, Cassandra Angelie telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus prostitusi online bersama tiga orang lainnya yang berperan sebagai mucikari.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan penyidik mendapatkan informasi terkait kejadian prostitusi yang marak terjadi di Jakarta.

"Kemudian didalami dan ditemukan adanya pertemuan antara pria dan wanita berinisial CA di hotel. Saat dilakukan penangkapan, mereka ada di dalam kamar hotel tanpa mengenakan pakaian," kata Zulpan dalam siaran persnya di Polda Metro Jaya, Jumat (31/12/2021).

Selain meringkus Cassandra Angelie, polisi juga turut meringkus tiga orang mucikari masing-masing berinisial KK (24), R (25) dan UA (26).

Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. (Foto: PMJ News/ Yeni).
Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. (Foto: PMJ News/ Yeni).

"Mereka yang menawarkan CA kepada pihak-pihak yang ingin melakukan hubungan intim dengan tarif tertentu. Selain itu, mereka juga melakukan penampungan pembayaran terhadap CA," imbuhnya.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari handphone, kartu ATM, bukti transfer dan beberapa pakaian dalam dari pelaku.

"Selain itu, kami juga menemukan unsur pidana, dimana ditemukan percakapan melalui handphone terkait pertemuan untuk kegiatan (prostitusi online) ini sehingga terjadi pertemuan," jelas Zulpan.

Akibat tindakannya tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Junto pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara.

Kemudian, pasal 2 ayat 1 nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun.

Serta, Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pasal 296 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun.

BERITA TERKAIT