logo-pmjnews.com

News

Jumat, 19 Maret 2021 14:40 WIB

KPAI Minta Kemenpar Ubah Aturan Pengelolaan Hotel Karena Rawan Prostitusi

Editor: Etty Kadriwaty

Penulis: Yeni Lestari

Ketua KPAI, Susanto. (Foto:PMJ News/doknet)
Ketua KPAI, Susanto. (Foto:PMJ News/doknet)

PMJ NEWS - Maraknya kasus prostitusi online yang menyeret anak di bawah umur membuat Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bergerak.

Tak hanya itu, KPAI juga meminta pihak Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Indonesia (Kemenparekraf) untuk memperbarui aturan pengelolaan hotel agar tak ada lagi kasus prostitusi di hotel.

“Ini karena prostitusi online anak marak terjadi di hotel, kami minta perhatian khusus dari Menteri Pariwisata agar memperbarui aturan pengelolaan hotel. Kami harap dapat memasukkan aspek peraturan larangan untuk anak di bawah umur,” ungkap Ketua KPAI, Susanto di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (19/3/2021).

“Sehingga nantinya hotel tetap dapat tumbuh dan berkembang, namun anak-anak juga tidak lagi dimanfaatkan untuk operasional,” tambahnya.

Terkait dengan aplikasi MiChat yang digunakan sebagai sarana untuk menawarkan dan melancarkan aksi prostitusi online anak di bawah umur, Susanto meminta pihak MiChat untuk bertanggungjawab.

“Kedua terkait tanggung jawab media platform, karena ini asalnya dari MiChat kita harapkan pihak pengelola dan penanggungjawab MiChat dapat memproteksi lagi aplikasi tersebut sehingga tidak ada yang namanya kasus-kasus cabul pada anak di aplikasi itu,” sambungnya.

Terakhir, Susanto meminta segala pihak untuk terus bersinergi mengusut tuntas kasus prostitusi online dan menjaga anak-anak sehingga terhindar dari paparan konten pornografi dan aplikasi sejenis.

“Karena menurut survei ini ada sekitar 42% anak-anak yang bermain media sosial dan itu jumlah yang tinggi. Maka diharapkan untuk segala pihak termasuk keluarga untuk terus menjaga anak-anaknya agar tidak terpapar konten porno, kekerasan, hingga prostitusi anak. Penting jadi perhatian juga untuk pemerintah daerah agar dapat meningkatkan lagi perlindungan anak, sehingga tidak ada lagi anak yang menjadi korban prostitusi secara online dan offline,” tutup Susanto.

BERITA TERKAIT