Jumat, 23 April 2021 17:41 WIB
7 Mucikari dan Joki Prostitusi Online di Tebet Ditetapkan Sebagai Tersangka
Editor: Hadi Ismanto
Penulis: Yeni Lestari
PMJ NEWS - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan para mucikari dan joki yang menawarkan jasa prostitusi online anak dibawah umur saat ini berstatus tersangka.
Sebelumnya, tujuh mucikari dan joki ini diamankan jajaran Polda Metro Jaya di Hotel Reddorz Plus Near TIS Square, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (21/4/2021) lalu.
"Memang pada tanggal 21 (April) lalu, kita amankan 15 orang ya. Rinciannya, 8 wanita ditemukan sedang berada di dalam kamar bersama dengan pria hidung belang,” jelas Yusri kepada wartawan, Jumat (23/4/2021).
“Kemudian 7 sisanya ini mucikari dan joki-jokinya yang ternyata dibawah umur. Korbannya juga semua di bawah umur. Untuk saat ini, para mucikari dan jokinya berstatus tersangka,” sambungnya.
Kendati masih dibawah umur, Yusri menjelaskan segala proses hukum tetap berlanjut. Hal ini dikarenakan terdapat beberapa pasal yang telah dilanggar para tersangka.
“Meskipun dibawah umur, kasus tetap akan berjalan ya tetap lanjut. Tapi ya, kita wajib laporkan karena memang semuanya ini di bawah umur, sambil kita lihat juga situasinya seperti apa,” paparnya.
"Mereka ini kita persangkakan di Undang-Undang Perlindungan Anak, UU KUHP dan UU ITE ya karena disini memperjualbelikan anak dibawah umur melalui media sosial," imbuhnya.
Sementara untuk keterlibatan pemilik hotel terkait dengan kasus prostitusi online ini, Yusri menegaskan pihaknya masih terus mendalami.
“Masih kita lakukan pendalaman, sebab kita belum tahu ada keterkaitannya atau tidak, apakah dia juga turut menyediakan tempat atau tidak. Ini semua masih didalami penyidik,” tukasnya.