Selasa, 8 November 2022 16:43 WIB
Aparat Bekuk Pengedar dan Amankan Ratusan Obat Tramadol Hingga Haxymer
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cilegon Polda Banten berhasil mengamankan ratusan obat tramadol dan obat haxymer pada Jumat (04/11/2022) siang, sekitar pukul 11.00 WIB.
Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro, melalui oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Cilegon AKP Shilton membenarkan bahwa, Satresnarkoba Polres Cilegon telah menangkap pelaku MI (29.
“Pelaku seorang laki-laki warga Lingkungan Langon Kelurahan Mekarsari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon yang diduga selaku pengedar obat tramadol dan obat haxymer," tutur Shilton pada Selasa (08/11/2022).
Shilton menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa pada Jumat (04/11) sekira pukul 11.00 Wib di pinggir jalan tepatnya di Lingkungan Jombang Masjid Barat Kelurahan Jombang Wetan Kecamatan Jombang Kota. Cilegon akan ada transaksi obat jenis G.
Atas informasi tersebut Satresnarkoba Polres Cilegon langsung bergerak cepat.
"Petugas berhasil mengamankan pelaku MI (29). Kemudian dilakukan pengeledahan lalu ditemukan barang bukti berupa 840 butir Tramadol, 1 botol obat haxymer berisi 800 butir, 1 unit handphone merk infinix warna hijau, 1 buah tas warna hitam dan 1 pack plastik klip," tuturnya.
Berdasarkan keterangan pelaku, obat keras tersebut dibeli dari pelaku BO (DPO) seharga Rp.1.550.000.
"Pelaku mengakui mendapatkan obat tersebut dari pelaku BO (DPO) dengan tujuan untuk diedarkan atau dijual agar mendapatkan keuntungan kemudian tersangka berikut barang bukti diamankan ke Polres Cilegon,"sambungnya.
Di kesempatan yang sama, pihaknya menghimbau kepada masyarakat, jika menemukan penyalahgunaan narkoba agar segera mungkin melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat atau melaporkan ke Call Center 110.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) dan atau Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar," tutup Shilton.