Rabu, 6 Juli 2022 15:03 WIB
Rumah Dijadikan Bisnis Kupon Togel, Bandar Judi Dibekuk Polisi
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Karena usianya yang sudah tidak muda lagi dan mengaku harus menafkahi keluarga, JA alias Japrot (58), seorang buruh harian lepas beralih profesi menjadi Bandar sekaligus pengecer kupon judi togel.
Akibat perbuatan yang melanggar hukum, warga Desa Koper, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang ini tangkap Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang di rumahnya yang dijadikan tempat penjualan kupon togel.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan tersangka diamankan setelah pihaknya menerima laporan dari warga karena resah kampungnya telah dijadikan bisnis judi togel.
"Masyarakat tidak ingin lingkungannya dijadikan tempat peredaran judi togel. Warga sempat mengingatkan namun tersangka tidak mengindahkan," kata Yudha pada Rabu (06/07/2022).
Berbekal dari informasi masyarakat, personel Unit Pidum yang dipimpin Ipda Iwan Rudini langsung bergerak melakukan pendalaman informasi pada Senin (04/07) sekitar pukul 22.30, Satreskrim Polres Serang berhasil mengamankan tersangka di rumahnya berikut barang buktinya.
"Barang bukti yang diamankan yaitu satu buku rekapan pasangan judi togel Pakong serta uang taruhan sebanyak Rp364 ribu," ungkap Yudha.
Dalam kesempatan itu, Kapolres mengingatkan kepada masyarakat agar menjauhi perjudian apapun jenisnya.
Selain judi, Kapolres juga mengingatkan agar menjauhi narkoba, sebab pihaknya akan menindak tegas para pelakunya tanpa pandang bulu.
Sementara itu, AKP Dedi Mirza menambahkan dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui jika bisnis haram ini telah dilakukan sejak bulan April .
Adapun motifnya karena butuh biaya hidup keluarga, untuk bekerja tersangka mengaku sulit mendapatkan pekerjaan lantaran usianya yang sudah tidak muda.
Dalam sehari, tersangka mengumpulkan uang dari pemasang paling sedikit Rp700 ribu uang yang dikumpulkan dari pemasang kemudian diserahkan kepada pengepul.
"Setelah angka taruhan direkap, uang taruhan selanjutnya disetorkan kepada pengepul AE (DPO). Dari uang yang disetorkan, tersangka mendapat bagian 15 persen," terang Dedi.
Atas perbuatannya. "Tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tutup Dedi.