Rabu, 24 Agustus 2022 19:02 WIB
Polisi Kembali Bongkar Kasus Judi Togel Online Macau di Serang
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Tim dari Polsek Pabuaran Polresta Serang Kota telah mengamankan satu orang pelaku diduga melakukan tindak pidana perjudian jenis togel online Macau Wak Togel pada Selasa (23/08/2022).
Pengungkapan tersebut atas perintah Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Nugroho Arianto yang memerintahkan kepada Polsek jajaran untuk gerakan unit-unit Reskrim lakukan patroli ungkap pelaku kejahatan tindak pidana curas, curat, dan perjudian di wilayah hukum Polresta Serang Kota.
Kapolsek Pabuaran AKP Ahmad Rifai menjelaskan awal mula penangkapan.
"Berawal ketika Unit Reskrim Polsek Pabuaran mendapat informasi bahwa di Kampung Paleuh Desa Sindangheula Kecamatan Pabuaran Kabupaten Serang telah terjadi dugaan tindak Pidana perjudian togel online makau wak togel," kata Rifai pada Rabu (24/08/2022).
Kemudian, personel bergerak dan berhasil mengamankan MK (45) warga Kampung Siranggon Desa Cisalam Kecamatan Baros Kabupaten Serang.
"Pelaku merupakan pengepul nomor pasangan togel dari warga yang memasang lalu setelah itu di kirim ke website WAK Togel," ucap Rifai.
Dari hasil penangkapan, petugas gabungan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
"Barang bukti yang berhasil diamankan uang tunai sebanyak Rp.43.000, 1 unit handphone merk vivo warna hijau, 1 buah pulpen berwarna biru. Serta 2 potong kertas rekapan nomor togel online," ujar Rifai.
Selanjutnya pelaku diamankan di Polsek Pabuaran Polresta Serkot untuk diperiksa dan mintai keterangan lebih lanjut.
Atas perbuatanya pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan. Maksimal 10 tahun penjara atau denda sebanyak-banyaknya Rp25.000.000.