test

Hukrim

Kamis, 25 Agustus 2022 13:43 WIB

Berantas Judi Online, Polrestro Bekasi Kota Tangkap Bandar Togel

Editor: Hadi Ismanto

Barang bukti judi online togel yang disita Polres Metro Bekasi Kota. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Jajaran Polres Metro Bekasi Kota mengamankan seorang pelaku pengecer judi togel melalui online di Kampung Sawah RT 02/RW 01, Kelurahan Jatimelati, Pondok Melati, Penangkapan dilakukan pada Rabu (24/8/2022).

Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan pengungkapa ini berdasarkan informasi masyarkat. Tim Opsnal selanjutnya menyelidiki hal tersebut.

"Masyarakat memberikan informasi di tempat kejadian Perkara (TKP) sering dijadikan tempat untuk memasang tebakan angka (judi togel), kemudian tim opsnal melakukan penyelidikan," jelas Kompol Erna kepada wartawan.

Di lokasi tersebut, polisi mengamankan pelaku berinisial DM (54) yang diduga sebagai pengecer judi togel. Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan bukti dari transaksi yang ada di hp pelaku serta menyita uang yang diduga merupakan uang taruhan.

"Berdasarkan bukti yang kami dapatkan tersebut selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa Ke Polsek pondok gede untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," tuturnya.

Dari tangan pelaku, petugas menyita satu buah dompet warna hitam, dua buah unit Handphone merk Oppo dan Samsung, satu lembar kartu ATM, dan uang tunai pasangan judi togel sejumlah Rp215.000 serta pasangan tebakan angka (togel) melalui aplikasi Whatsapp.

Atas perbuatanna, pelaku akan kenakan dengan Pasal 303 KUH Pindana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda 25 Juta rupiah. Kasus itu terus didalami petugas untuk mencari pelaku lain.

BERITA TERKAIT