Kamis, 31 Maret 2022 19:08 WIB
Satreskrim Polres Tanjungbalai Ringkus Dua Pelaku Judi Togel
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Anggota Satreskrim Polres Tanjungbalai meringkus dua orang yang diduga melakukan tindak pidana perjudian tebak angka jenis togel di Jalan Asahan, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, Rabu (30/3/2022) sore, sekira pukul 15.45 WIB.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi melalui Kasat Reskrim AKP ERI Prasetio SH, mengatakan, penangkapan terhadap kedua orang pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat.
"Dari informasi masyarakat tersebut, selanjutnya Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjungbalai yang dipimpin Kanit 1 Ipda DJH Manullang pada Rabu (30/3/2022) pukul 14.00 WIB, menindaklanjuti informasi tersebut dengan cara melakukan pemantauan di sekitar ruas Jalan Asahan tersebut," ujar Triyadi kepada wartawan, Kamis (31/3/2022).
Kemudian, menurut Triyadi, sekira pukul 15.45 WIB, anggotanya melihat seorang laki laki (seorang diri) sesuai yang diinformasikan sedang berada di dalam kedai kopi yang tidak dikenal.
Gerak cepat, Tim Opsnal menghampiri laki laki tersebut yang mana mengaku berinisial DC alias Didik (38) warga Dusun I Desa Sei Serindan Kecamatan Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan, dimana ditemukan padanya (terlapor) barang berupa satu buah tas pinggang merek profesional warna hitam yang berisikan satu unit handphone merk Nokia 105 warna biru beserta simcard Simpati dengan nomor 081263177514.
"Kemudian juga diamankan satu unit Handphone merk OPPO A16 warna hitam beserta Simcard Simpati dengan nomor : 082363662457, 1 buah buku tulis yang berisikan tulisan nomor judi togel, 1 buah pena merek X – data Q – 1 Black warna ungu, uang tunai sebesar Rp. 485.000,-," tuturnya.
Ditemukan Nomer Togel
Masih dari keterangan Triyadi, Tim Opsnal memeriksa handphone Nokia terlapor tersebut dan pada bagian menu SMS kotak masuk ditemukan nomor-nomor bervariasi ada yang 4 digit, 3 digit dan 2 digit yang sepertinya nomor-nomor Togel.
Selanjutnya Tim Opsnal bertanya kepada terlapor ”Nomor-nomor apa yang ada di handphone mu ini” dan dijawab terlapor ” Nomor Togel Pak”.
Lebih jauh ia mengatakan, Tim Opsnal bertanya kepada terlapor ” uang apa ini” dan dijawab oleh Terlapor ” uang pemasangan nomor Togel Pak”.
Terus Tim Opsnal bertanya lagi kepada terlapor ” kemana kau setor uangnya “dan dijawab terlapor ” saya setor sama kawan pak nama panggilannya Fahmi”.
Berikutnya, Tim Opsnal kemudian menyuruh terlapor untuk menelpon Fahmi dengan alasan terlapor hendak menyetorkan uang hasil penjualan togelnya hari ini kepada Fahmi. Kemudian Fahmi mengajak terlapor untuk bertemu di warung milik Mba Sri.
"Tim Opsnal berhasil mengamankan FR alias Fahmi (33) warga Dusun V Desa Sei Serindan Kecamatan Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan di warung Mba Sri dan dari tangan terlapor Fahmi berhasil ditemukan barang berupa 1 unit Handphone merk VIVO type V21 warna biru dengan simcard simpati dengan nomor : 082163339593 yang pada pesan WhatsAppnya terdapat tulisan nomor judi togel," paparnya.
Akhirnya, Tim Opsnal membawa terlapor Didik dan Fahmi dan barang bukti yang telah disita ke Polres Tanjungbalai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Terhadap kedua orang terlapor tersebut saat ini sudah dilakukan penahanan dan dipersangkakan pada Pasal 303 ayat (1) ke 1 dan 2 dari KUHPidana,"tandas Kasat Reskrim.