test

Hukrim

Selasa, 7 Juni 2022 17:02 WIB

Geledah PT Summarecon, KPK Sita Bukti Dugaan Korupsi Eks Walkot Yogyakarta

Editor: Hadi Ismanto

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta. (Foto: PMJ News/Fajar).

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah dokumen hingga uang saat menggeledah kantor PT Summarecon Agung Jakarta. Penggeledahan ini terkait kasus suap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menjelaskan penggeledahan tersebut dilaksanakan pada Senin (6/6/2022) kemarin. Uang yang diamankan kini masih dihitung jumlahnya.

"Di lokasi ini, ditemukan dan diamankan berbagai bukti di antaranya dokumen hingga sejumlah uang yang saat ini masih dilakukan penghitungan yang diduga kuat berkaitan dengan perkara," ungkap Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (7/6/2022).

Selanjutnya, Ali menyebut nantinya bukti-bukti yang ditemukan dalam penggeledahan akan dianalisa. Bukti juga akan digunakan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka.

"Bukti-bukti tersebut, akan dianalisa kembali dan disita untuk melengkapi berkas perkara dari para tersangka," katanya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022 Haryadi Suyuti (HS) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin apartemen di Yogyakarta.

Selain itu, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain yakni Vice President Real Estate PT SA Tbk (Summarecon Agung) Oon Nusihono, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana; dan Sekretaris Pribadi merangkap Ajudan Haryadi Suyuti Triyanto Budi Yuwono.

BERITA TERKAIT