test

Hukrim

Selasa, 15 Desember 2020 12:05 WIB

KPK Panggil Bupati Lampung Selatan Sebagai Saksi Suap Pengadaan Barang

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Mardiansyah

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ News/Ist).

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto. Rencananya, Nanang akan diperiksa pada Selasa (15/12/2020).

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebut Nanang dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018.

"Yang bersangkutan (Nanang Ermanto) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HH (Hermansyah Hamidi, mantan Kepala DInas PUPR Lampung Selatan)," ungkap Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (15/12/2020).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Hermansyah Hamidi sebagai tersangka setelah tim penyidik melakukan pengembangan kasus suap yang menjerat Eks Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.

Selain itu, komisi anti rasuah juga menetapkan enam tersangka lainnya. Di antaranya eks Bupati Kabupaten Lampung Selatan Zainudin Hasan, anggota DPRD Lampung Selatan Agus Bhakti Nugroho.

Adapula Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan Anjar Asmara, pihak swasta Gilang Ramadhan dan Kasubbag Keuangan PUPR Lampung Selatan periode 2015-2017 Syahroni.

Dugaan suap ini berawal saat Hermansyah memerintahkan Syahroni untuk mengumpulkan setoran tersebut yang nantinya akan diserahkan kepada anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho.

"Dana yang diserahkan oleh rekanan diterima oleh Tersangka HH dan Syahroni untuk kemudian setoran kepada Zainudin Hasan yang diberikan melalui Agus Bhakti Nugroho mencapai Rp72.742.792.145 atau sekitar-sekitar itu," jelas Deputi Penindakan KPK Karyoto, Kamis (24/9/2020) silam.

Atas perbuatannya itu, Hermansyah disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  

BERITA TERKAIT