test

Hukrim

Rabu, 16 Desember 2020 15:25 WIB

KPK Amankan Uang Rp440 Juta Hasil Geledah Kasus Suap Bupati Banggai

Editor: Hadi Ismanto

Gedung KPK di kawasan Rasuna Said Kuningan Jakarta. (Foto: Dok PMJ News)

PMJ NEWS - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang sebanyak Rp440 juta dari hasil penggeledahan di sepuluh lokasi di Kabupaten Luwuk dan Banggai Laut, Sulawesi Tengah. Penggeledahan ini dilakukan pada 14-15 Desember 2020.

Tindak penggeledahan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Banggai Laut Tahun Anggaran 2020. Di mana kasus ini melibatkan Bupati non-aktif Banggai Laut, Wenny Bukamo dan sejumlah pihak lainnya.

"Setelah dihitung tim penyidik, jumlah uang yang diamankan dalam giat geledah tersebut senilai sekitar Rp440 juta terdiri dari mata uang rupiah dan asing," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (14/12/2020).

Sepuluh lokasi yang digeledah itu terdiri dari rumah dan kantor milik pemerintah dan swasta yang terkait kasus tersebut. Selain uang tunai, Ali menyebut KPK juga mengamankan sejumlah dokumen saat melakukan penggeledahan di 10 lokasi itu.

"Berikutnya akan dilakukan analisa lebih dahulu keterkaitan dengan perkara ini, dan selanjutnya dilakukan penyitaan," jelasnya.

Dalam kasus ini, selain Wenny Bukamo penyidik KPK menetapkan Recky Suhartono Godiman, orang kepercayaan Wenny dan Direktur PT Raja Muda Indonesia Hengky Thiono sebagai tersangka penerima suap.

Sementara untuk tersangka pemberi suap adalah Komisaris PT Bangun Bangkep Persada Hedy Thiono, Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri Djufri Katili, dan Direktur PT Andronika Putra Delta Andreas Hongkiriwang.

Dalam kasusnya, Wenny diduga memerintahkan Recky untuk membuat kesepakatan dengan pihak rekanan yang mengerjakan beberapa proyek infrastruktur di Banggai Laut. Wenny juga diduga mengondisikan pelelangan di Kabupaten Banggai Laut.

BERITA TERKAIT