test

Hukrim

Senin, 14 Desember 2020 18:22 WIB

Demi Kepentingan Penyidikan, KPK Perpanjang Penahanan Edhy Prabowo

Editor: Hadi Ismanto

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ News/Ist).

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan empat tersangka lainnya dalam perkara dugaan suap perizinan ekspor benih lobster atau benur.

Adapun empat tersangka lainnya antara lain Safri (SAF), Stafsus Menteri KKP; Siswadi (SWD), Pengurus PT Aero Citra Kargo; Ainul Faqih (AF), Staf istri Menteri KKP; dan Suharjito (SJT), Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan terhadap 5 orang tersangka masing-masing selama 40 hari dimulai tanggal 15 Desember 2020 sampai 23 Januari 2021," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (14/12/2020).

Menurut Ali, kelima orang tersebut masih akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) cabang KPK di Gedung Merah Putih. Perpanjangan penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

"Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik KPK masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara para tersangka tersebut," ujarnya.

Sebagai informasi, Sebagai informasi, dalam perkara dugaan suap ekspor lobster ini KPK sudah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Menteri Edhy diduga telah menerima sejumlah uang dari Suharjito, chairman holding company PT Dua Putera Perkasa (DPP). Perusahaan Suharjito telah 10 kali mengirim benih lobster dengan menggunakan jasa PT Aero Citra Kargo (PT ACK).

BERITA TERKAIT