test

Hukrim

Senin, 14 Desember 2020 11:48 WIB

Telusuri Aliran Dana Suap Benur, KPK Periksa Dua Sespri Edhy Prabowo

Editor: Hadi Ismanto

Mantan Menteri KKP, Edhy Prabowo yang terjerat kasus suap izin ekspor benih lobster. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aliran dana kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster (benur) yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (EP).

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri pengusutan ini didalami dari pemeriksaan terhadap dua orang saksi yang merupakan sekretaris pribadi Edhy Prabowo, yaitu Fidya Yusri dan Anggia Putri Tesalonikacloer.

"Para saksi diperiksa penyidik seputar pengetahuan saksi mengenai dugaan adanya aliran uang yang diterima tersangka APM [Andreau Pribadi Misata] dan EP kepada pihak lain yang diduga bersumber dari perizinan ekspor benur di KKP," ungkap Ali Fikri, Senin (14/12/2020).

Selain kedua Sespri Edhy, kata Ali, dalam proses penyidikan ini tim penyidik KPK juga sudah memeriksa tersangka Amiril Mukminin (AM). Menurut dia, AM diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Ali menerangkan penyidik menelusuri pengetahuan yang bersangkutan perihal pelaksanaan tugas tim uji tuntas/due diligence Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait ekspor benih lobster.

"Saksi AM dikonfirmasi penyidik terkait pengetahuan saksi soal dugaan penerimaan uang yang diterima tersangka EP dari pihak-pihak yang berhubungan dengan perizinan ekspor benih lobster," tuturnya.

Sebagai informasi, dalam perkara dugaan suap ekspor lobster ini KPK sudah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

BERITA TERKAIT