test

News

Selasa, 31 Mei 2022 11:23 WIB

Pemilu 2024, KPU Tetapkan Maksimal Usia 50 Tahun untuk Petugas KPPS

Editor: Fitriawan Ginting

Presiden RI Joko Widodo menerima pimpinan Komisi Pemilihan Umum di Istana Merdeka. (Foto: PMJ News/BPMI Setpres)

PMJ NEWS - KPU bersama Pemerintah telah menyepakati dan memutuskan bahwa pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. KPU juga akan mengatur batas usia untuk petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan maksimal usia 50 tahun

“Nanti rencananya rekrutmen badan ad hoc mulai dari tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sampai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan juga KPU Provinsi, Kabupaten/Kota, sebagaimana rekomendasi Kementerian Kesehatan pada Pilkada 2020 kemarin itu, maksimal usia adalah 50 tahun. Karena itu usia yang dianggap produktif,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, Senin (30/5/2022).

Hasyim mengatakan bahwa berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh sejumlah lembaga menunjukkan bahwa petugas yang meninggal di atas usia 50 tahun cenderung memiliki penyakit komorbid.

“Kemudian kami sampaikan ke Presiden, bahwa berdasarkan hasil penelitian beberapa lembaga, pasca pemilu 2019, ada tim dari IDI, UGM, Kemenkes, masing-masing melakukan kajiannya sendiri-sendiri, kecenderungan saudara-saudara kita yang wafat itu di atas 50 tahun punya penyakit komorbid seperti hipertensi, diabetes, serangan jantung,” lanjut Hasyim.

Sebelumnya pada Pemilu 2019, ratusan petugas KPPS dari seluruh Indonesia meninggal dunia. KPU pada 16 Mei 2019 saat itu menyebut jumlah petugas KPPS yang meninggal 486 jiwa. Selain itu, terdapat 4.849 orang petugas KPPS yang sakit.

BERITA TERKAIT