test

Entertainment

Senin, 30 Mei 2022 11:02 WIB

Kasus ITE, Pegiat Media Sosial Adam Deni Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Pegiat Medsos Adam Deni. (Foto: PMJ/Instagram Susandi).

PMJ NEWS -  Pegiat media sosial Adam Deni akan menjalani sidang tuntutan terkait kasus informasi dan transaksi elektronik (ITE) atas pengunggahan dokumen elektronik milik Ahmad Sahroni yang bersifat rahasia. Tidak sendiri, rekannya Ni Made Dwita juga akan mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada hari ini, Senin (30/5/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.

"Iya hari ini sidang tuntutan," kata kuasa hukum Adam Deni, Nirwanto dalam keterangannya, Senin (30/5/2022).

Seperti diketahui, penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan Adam Deni sebagai tersangka kasus transmisi dokumen elektronik yang bukan haknya atau ilegal akses. Adam Deni sendiri ditangkap di kediamannya.

"AD diamankan oleh penyidik Ditipidsiber Bareskrim Polri terkait dengan tindak pidana melakukan upload atau mentransmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak sebagaimana pasal 48 (1) 2 3 jo pasal 32 ayat 1 2 dan 3 UU ITE," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (2/2/2022).

Dalam persidangan sebelumnya, Adam Deni mengaku tidak memburamkan nama Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni dalam konten dokumen yang diunggahnya itu karena lupa.

Terkait kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 54 dan Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Selain itu, tersangka juga dikenai Pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara.

BERITA TERKAIT