Selasa, 16 Februari 2021 16:10 WIB
Hapus Pasal Karet Multitafsir, Jokowi Siap Minta ke DPR Revisi UU ITE
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Presiden Joko Widodo berharap penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berkeadilan. Jika saat ini beberapa Pasal dalam beleid tersebut dirasakan bermasalah maka Jokowi terbuka untuk merevisi UU itu. Hal tersebut disampaikan Jokowi saat memberikan arahan dalam Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri 2021 di Istana Negara, Jakarta, hari ini Senin (15/2/2021).
"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan meminta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini karena di sinilah hulunya,” ujar Presiden Jokowi.
“Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," katanya lagi.
Kepala Negara menyoroti beberapa hari terakhir ini banyak masyarakat saling membuat laporan dengan menjadikan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya. Hal ini sering kali menjadikan proses hukum dianggap kurang memenuhi rasa keadilan.
Atas kondisi inilah, Kepala Negara memerintahkan Kapolri beserta seluruh jajarannya untuk lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan yang menjadikan Undang-Undang itu sebagai rujukan hukumnya.
"Pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati. Buat pedoman interpretasi resmi terhadap Pasal-pasal Undang-Undang ITE biar jelas," ungkap Jokowi.
Namun demikian, Jokowi tetap menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika, dan produktif melalui implementasi yang sesuai dari Undang-Undang tersebut.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo meminta warga tak segan memberi kritik atau masukkan kepada pemerintah, khususnya untuk memperbaiki pelayanan publik di Tanah Air.