logo-pmjnews.com

Fokus

Minggu, 21 Februari 2021 13:39 WIB

Wacana Revisi UU ITE, Multitafsir dan Urgensinya

Editor: Hadi Ismanto

Pemerintah mewacanakan revisi UU ITE. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hadi).
Pemerintah mewacanakan revisi UU ITE. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hadi).

PMJ NEWS - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka peluang untuk merevisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), apabila penerapannya tidak menjunjung tinggi prinsip keadilan.

Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi saat memberikan arahan dalam Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri 2021 di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021) lalu.

"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan meminta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini karena di sinilah hulunya," jelas Jokowi.

“Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," sambungnya.

Kepala Negara menyoroti beberapa hari terakhir ini banyak masyarakat saling membuat laporan dengan menjadikan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya. Hal ini sering kali menjadikan proses hukum dianggap kurang memenuhi rasa keadilan.

Atas kondisi inilah, Kepala Negara memerintahkan Kapolri beserta seluruh jajarannya untuk lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan yang menjadikan Undang-Undang itu sebagai rujukan hukumnya.

"Pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati. Buat pedoman interpretasi resmi terhadap Pasal-pasal Undang-Undang ITE biar jelas," ungkap Jokowi.

Namun demikian, Jokowi tetap menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika, dan produktif melalui implementasi yang sesuai dari Undang-Undang tersebut.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo meminta warga tak segan memberi kritik atau masukkan kepada pemerintah, khususnya untuk memperbaiki pelayanan publik di Tanah Air.

Mengenal dan urgensi revisi UU ITE

Pemerintah mewacanakan revisi UU ITE. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hadi).
Pemerintah mewacanakan revisi UU ITE. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hadi).

UU ITE sendiri terbit 25 Maret 2008 dengan cakupan meliputi globalisasi, perkembangan teknologi informasi, dan keinginan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Meski banyak sisi positif, UU ITE dianggap memiliki sejumlah pasal karet dan kejanggalan.

Positifnya UU ITE memberi peluang bisnis baru di Indonesia karena penyelenggaraan sistem elektronik diwajibkan berbadan hukum dan berdomisili di Indonesia. Selain itu, UU ITE juga membuka peluang bagi pemerintah mengadakan program pemberdayaan internet.

Namun, UU ITE dianggap banyak pihak membatasi hak kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat, dan menghambat kreativitas dalam berinternet. Pasal karet (haatzai artikelen) di antaranya pasal 27 ayat 1 dan 3, pasal 28 ayat 2, dan pasal 31 ayat 3.

Tanggapan soal revisi UU ITE

Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Johnny G Plate. (Foto: PMJ News/Dok Net).
Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Johnny G Plate. (Foto: PMJ News/Dok Net).

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan pemerintah mendukung lembaga penegak hukum untuk membuat pedoman interpretasi resmi terhadap Undang-undang ITE.

"Pemerintah akan secara lebih selektif menyikapi dan menerima pelaporan pelanggaran ITE dan pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir diterjemahkan secara hati-hati," kata Johnny.

Ia mengatakan pedoman ini akan membuat penafsiran pasal-pasal dalam Undang-undang ITE lebih jelas. Ia menyatakan Pasal 27 ayat (3) Undang-undang ITE tentang pencemaran nama dan Pasal 28 ayat (2) tentang ujaran kebencian, yang dianggap pasal karet, telah beberapa kali diuji materi ke Mahkamah Konstitusi.

"Undang-undang ITE merupakan hasil kajian dari norma-norma peraturan perundang-undangan lain yang berlaku saat ini," ujar Johnny.

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. (Foto: Dok Net)
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. (Foto: Dok Net)

Sementara Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin juga menyambut baik niat pemerintah untuk melakukan revisi terhadap UU ITE. Dia pun juga mengingatkan, meski ada wacana merevisi UU ITE, masyarakat tetap bijak dalam menggunakan media sosial.

"Diharapkan revisi ini juga tidak melepas niat baik awal hadirnya UU ITE," ujar Azis.

Menurut Azis, UU ITE seharusnya dapat lebih mempertimbangkan prinsip keadilan. Namun, acap kali sering dijadikan alat untuk saling melapor.

"Saat ini UU ITE selalu dijadikan untuk saling lapor melapor terhadap pihak yang saling bersebrangan karena permasalahan kecil di media sosial," tuturnya.

Wakil Ketua Umum Golkar ini berharap dengan revisi UU ITE ini, tidak ada lagi pasal karet yang mudah ditafsirkan dan saling melaporkan.

"Kita sudah jenuh dengan pasal pencemaran nama baik dan penghinaan, itu saja yang kerap kita dengar jika terjadi pelaporan mengatasnamakan UU ITE ribut di media sosial, itu saja yang dipakai seseorang untuk melaporkan ke pihak Kepolisian " kata Azis.

Pemerintah bentuk tim bahas revisi UU ITE

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD. (PMJ News/Ilustrasi/Fif)
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD. (PMJ News/Ilustrasi/Fif)

Menko Polhukam, Mahfud MD menyebut pemerintah membentuk dua tim untuk melakukan kajian terhadap revisi UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dua tim ini akan bekerja mulai Senin (22/2/2021).

Menurut dia, tim pertama akan diisi Tim pertama diisi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan kementerian yang lain di bawah koordinasi Kemenko Polhukam.

"Jadi sekarang ini Kemenko Polhukam sudah membentuk dua tim. Satu tim yang membuat interpretasi yang lebih teknis dan memuat kriteria implementasi pasal-pasal yang selama ini sering dianggap pasal karet," ujar Mahfud dari keterangannya, Jumat (19/2/2021).

"Nah itu nanti akan dilakukan oleh Kemkominfo. Tetapi juga bergabung dengan kementerian lain di bawah Koordinasi Polhukam," sambungnya.

Kemudian, kata Mahfud, tim kedua adalah tim revisi atau tim rencana revisi UU ITE. Tim ini akan membahas dan memberikan masukan ke pemerintah terkait pasal yang dianggal mengandung pasal karet.

"Presiden kan mengatakan silahkan didiskusikan revisi itu. Kita akan diskusikan itu, mana yang dianggap pasal karet, mana yang diskriminatif. Kita diskusikan secara terbuka," tuturnya.

Mahfud menegaskan bahwa tim pakar revisi UU ITE ini juga akan mengundang para pakar, dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), juga yang lainnya.

Bahkan, tim bentukan Polhukam ini juga akan mendengar dari Dewan Perwakilan Rakyat. Pasalnya, kata Mahfud, ada anggota Dewan yang tidak setuju dengan adanya revisi UU ITE karena negara akan berbahaya jika tidak punya UU ITE.

“Kita juga akan mendengar DPR. Karena kan banyak juga orang di DPR yang tidak setuju karena alasannya bahaya loh negara kalau enggak ada UU ITE,” tukasnya.

Revisi UU ITE menjadi perhatian Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: PMJ News)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: PMJ News)

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji bakal selektif dalam menerapkan Pasal di UU ITE (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik) dalam masalah penegakan hukum.

Jenderal Sigit menegaskan Polri siap memperhatikan masalah Hak Asasi Manusia (HAM) dalam melihat kasus yang melibatkan UU ITE. Karena itu, berkenaan UU ITE, Sigit menyebut polisi akan mengedepankan keadilan dan keseimbangan (restorative justice).

"Masalah UU ITE juga menjadi catatan untuk ke depan agar betul-betul kami bisa laksanakan penegakan hukum secara selektif dengan mengedepankan edukasi, mengedepankan sifat persuasi, dan kemudian kami upayakan untuk langkah yang bersifat restorative justice," tutur Jenderal Sigit di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/2/2021).

Masih dari penuturan Sigit, pendekatan humanis yang sesuai dengan program Presisi Polri itu untuk menghindari stigma masyarakat terkait Pasal karet dalam penerapan UU ITE.

Sehingga, menurut Sigit, dengan dilakukannya pendekatan tersebut, ke depannya tidak ada lagi pemikiran atau isu yang menyatakan Polri melakukan kriminalisasi terhadap elemen masyarakat.

"Dalam rangka untuk menjaga agar penggunaan Pasal-pasal yang dianggap pasal karet di dalam UU ITE yang ini tentunya berpotensi untuk kemudian digunakan untuk melaporkan atau saling melapor. Atau lebih dikenal dengan istilah kriminalisasi dengan UU ITE ini bisa ditekan dan dikendalikan ke depannya," jelas Sigit.

Sigit pun berharap dengan melakukan itu, penggunaan ruang siber oleh masyarakat akan berjalan lebih baik namun sesuai dengan aturan dan etika yang berlaku.

"Sehingga penggunaan ruang siber tetap bisa kami jaga dengan baik, ruang digital bisa kami jaga edngan baik dengan memenuhi etika. Tentunya akan ada langkah yang bersifat preventif, yang bersifat persuasif yang bersifat edukasi yagn tentunya nanti akan kami kedepankan terkait dengan hal tersebut," pungkasnya.

BERITA TERKAIT