Jumat, 8 Januari 2021 11:30 WIB
Dukung PPKM Jawa-Bali, Kapolri Terbitkan Telegram Untuk Para Kapolda
Editor: Fitriawan Ginting
PMJ NEWS - Pemerintah memberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali guna menekan penyebaran Covid-19 yang akan diberlakukan di pulau Jawa-Bali pada 11 Januari sampai dengan 25 Januari 2021.
Sebagai tindak lanjut dari PPKM tersebut, Polri mengeluarkan surat telegram Kapolri Jenderal Idham Azis dengan nomor ST/13/I/OPS.2./2021 tertanggal 7 Januari 2021.
"Surat telegram dialamatkan kepada seluruh Kapolda," tegas Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Jumat (8/1/2021).
Komjen Agus menerangkan, surat telegram itu memerintahkan kepada seluruh Kapolda untuk melakukan komunikasi, koordinasi, dan mendorong pihak Pemda untuk mengatur secara spesifik PPKM dimaksud sampai dengan penerapan sanksi melalui Peraturan Daerah (Perda).
Kemudian, jajaran Polri diminta meningkatkan kegiatan Satgas II Pencegahan Operasi Aman Nusa II melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi untuk membangun kesadaran masyarakat dengan melibatkan seluruh potensi masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media sosial, media cetak, dan elektronik.
"Berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Pemda, TNI, dan stakeholder lainnya untuk melaksanakan pengetatan pengawasan dalam penerapan protokol kesehatan dengan meningkatkan pelaksanaan Operasi Yustisi," tandasnya.
Polri akan melakukan pengawalan dan pengawasan, serta mendorong pihak Pemda untuk mengakselerasi pelaksanaan belanja barang maupun modal, penyaluran seluruh program bantuan sosial pemerintah, serta memberikan kemudahan investasi dan kegiatan usaha.
Terutama pada Triwulan I tahun 2021 dalam rangka mendukung program pemulihan perekonomian nasional. Seluruh anggota diwajibkan mempelajari dan memahami, serta mengikuti perkembangan rencana pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang diprogramkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Untuk selanjutnya melakukan koordinasi dengan Pemda, TNI, dan stakeholder lainnya dalam rangka persiapan pelaksanaannya di wilayah masing-masing.
"Surat telegram ini bersifat perintah untuk dilaksanakan," tandas Agus.