logo-pmjnews.com

News

Rabu, 16 Juni 2021 13:20 WIB

Kapolri Terbitkan Telegram Cegah Gangguan Keamanan dan Premanisme

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Terbitkan Telegram. (Foto: PMJ News).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Terbitkan Telegram. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto menerbitkan surat telegram (ST) dengan nomor ST/1215/VI/HUK.7.1/2021 tanggal 15 Juni 2021.

Surat telegram tersebut diterbitkan guna menciptakan situasi kondusif dan memberikan rasa aman kepada para pengguna jasa serta masyarakat di sekitar Pelabuhan.

Adapun surat telegram itu ditujukan kepada para Kapolda di seluruh Indonesia, sesuai dengan situasi maraknya aksi premanisme dan pungutan liar (pungli) yang terjadi di pelabuhan dan kawasan lainnya.

Aksi tersebut juga tentunya menimbulkan keresahan dan menjadi penyebab lemahnya daya saing nasional serta pertumbuhan ekonomi nasional.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto menerangkan, surat telegram yang diterbitkan Kapolri itu merupakan atensi dari Presiden Joko Widodo dan Kapolri.

Ia menyebut, pemerintah saat ini tengah menggenjot pemulihan ekonomi nasional, maka dari itu diharapkan aksi premanisme tidak menjadi penghambat.

“Guna mendukung akselerasi pemulihan terhadap ekonomi nasional, maka dari itu kamtibmas harus kondusif,” ujar Agus kepada wartawan, Rabu (16/6/2021).

“Negara kita tentunya tidak boleh kalah dengan aksi-aksi premanisme yang beredar tersebut,” imbuhnya.

Adapun isi perintah dalam surat telegram yang harus dijalankan oleh Kapolda di Indonesia antara lain:

1. Melaksanakan kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan (K2YD) di kawasan Pelabuhan di wilayah masing-masing dengan target aksi premanisme.
2. Melaksanakan penegakan hukum terkait aksi premanisme di kawasan Pelabuhan di wilayah masing-masing.
3. Meningkatkan upaya untuk mencegah pungutan liar (pungli) bersama dengan unit pemberantasan pungli di kawasan Pelabuhan di wilayah masing-masing.
4. Penegakan hukum bersama dengan APIP terhadap aksi pungli yang terjadi di kawasan Pelabuhan di wilayah masing-masing.
5. Melaporkan hasil kegiatan kepada Kapolri Up Kabareskrim Polri.

BERITA TERKAIT