test

News

Selasa, 6 April 2021 12:25 WIB

Telegram Kapolri: Media Siarkan Kegiatan Kepolisian yang Humanis

Editor: Ferro Maulana

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan surat telegram berkenaan dengan peliputan media massa di lingkungan Polri.

Telegram dengan nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 ini ditandatangani oleh Kadiv Humas Irjen Pol Argo Yuwono atas nama Kapolri. Telegram bersifat sebagai petunjuk arah (Jukrah) untuk dilaksanakan jajaran kepolisian.

Telegram tersebut, ditujukan kepada para Kapolda dan Kabid Humas jajaran tertanggal 5 April 2021. Dalam poin-poinnya, Kapolri meminta agar media tidak menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi serta kekerasan. Hal tersebut tercantum dalam poin pertama Telegram tersebut.

"Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Kemudian diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis," tuis Telegram Kapolri itu yang dilansir pada Selasa (6/4/2021).

Karopenmas Brigjen Pol Rusdi Hartono berikan keterangan. (Foto : PMJ/Dok Polri).
Karopenmas Brigjen Pol Rusdi Hartono berikan keterangan. (Foto : PMJ/Dok Polri).

Di samping itu, Kapolri juga meminta agar rekaman proses interogasi kepolisian dalam penyidikan terhadap tersangka tidak disediakan. Termasuk, tidak ditayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian.

Selanjutnya, beberapa poin lainnya terkait dengan kode etik jurnalistik. Misalnya seperti tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan atau kejahatan seksual. Berikutnya, menyamarkan gambar wajah dan identitas korban serta keluarga kejahatan seksual, serta para pelaku.

Kemudian, tidak menayangkan secara eksplisit dan rinci mengenai adegan bunuh diri serta identitas pelaku. Termasuk, tidak menayangkan adegan tawuran (perkelahian) secara detail serta berulang-ulang.

Telegram Kapolri juga meminta agar penangkapan pelaku kejahatan tidak mengikutsertakan media. Kegiatan tersebut, juga tidak boleh disiarkan secara langsung.

Masih dari keterangan Kapolri, bahwa tata cara pembuatan dan pengaktifan bahan peledak tak boleh ditampilkan secara rinci dan eksplisit.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigadir Jenderal Rusdi Hartono menambahkan, penerbitan Telegram itu dilakukan untuk meningkatkan kinerja Polri.

Meski begitu, pihaknya tidak merinci lebih lanjut mengenai alasan penerbitan surat telegram itu.

"Pertimbangannya agar kinerja Polri di kewilayahan semakin baik ke depan," pungkasnya.

BERITA TERKAIT