test

News

Jumat, 26 Februari 2021 10:40 WIB

Kapolri Terbitkan Telegram Aturan Pemakaian Senjata Api Bagi Anggota

Editor: Ferro Maulana

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram setelah insiden prajurit TNI bersama tiga orang lainnya ditembak Bripka CS, yang merupakan anggota Polsek Kalideres Jakarta Barat.

Adapun Polri menyampaikan TR itu diterbitkan dalam mencegah peristiwa tersebut tak terulang lagi.

“Ya betul, sebagai langkah antisipasi peristiwa serupa tak terjadi lagi. Sekaligus untuk menjaga soliditas dengan TNI yang selama ini berjalan baik,” tutur Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, di Jakarta.

Surat Telegram Kapolri itu bernomor ST/396/II/HUK.7.1./2021. ST itu ditandatangani oleh Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono atas nama Kapolri.

Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono saat memberikan keterangan pers. (PMJ News/Adi)
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono saat memberikan keterangan pers. (PMJ News/Adi)

Dalam telegram tersebut, Kapolri Sigit meminta agar Bripka CS dipecat secara tidak hormat. Kemudian, proses pidana juga harus berjalan terhadap Bripka CS.

“Menindak tegas anggota Polri yang terlibat dalam kejadian tersebut dengan melaksanakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan proses pidana,” demikian bunyi salah satu poin ST itu.

Berikutnya, Kapolri meminta sinergitas antara TNI-Polri terus ditingkatkan. Banyak cara yang bisa dilakukan, mulai dari berolahraga bersama sampai melakukan giat sosial.

“Secara proaktif terus meningkatkan sinergitas antara Polri dan TNI melalui kegiatan operasional terpadu, keagamaan, olahraga bersama, kolaborasi kegiatan giat sosial atau kemasyarakatan,” ucap Kapolri melalui telegram.

Lebih jauh Sigit memberikan instruksi agar proses penggunaan senjata api bagi anggota Polri diperketat. Hanya polisi yang tidak bermasalah dan memenuhi syarat saja yang boleh menggunakan senpi.

“Memperketat proses pinjam pakai senpi dinas yang hanya diperuntukkan bagi anggota Polri yang memenuhi syarat dan tidak bermasalah. Serta terus memperkuat pengawasan dan pengendalian dalam penggunaannya,” ungkapnya.

“Memerintahkan para Kasatwil dan pengemban fungsi Propam untuk melaksanakan koordinasi dengan satuan TNI setempat dan POM TNI untuk terus mengantisipasi dan menyelesaikan perselisihan atau permasalahan antara anggota Polri dan TNI secara cepat, tepat, tuntas, dan berkeadilan,” sambung Kapolri.

Kapolri juga meminta dengan tegas, setiap kesatuan wilayah agar selalu melapor apabila ada perselisihan antara anggota Polri dan TNI.

“Pada kesempatan pertama melaporkan setiap upaya-upaya penanganan dan pencegahan terhadap perselisihan dan keributan antara anggota Polri dan TNI yang telah dilaksanakan di masing-masing wilayahnya kepada Kapolri,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT