test

News

Kamis, 18 Februari 2021 15:40 WIB

Pencanangan Virtual Police Beri Edukasi ke Masyarakat Terkait UU ITE

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan beri keterangan. (Foto ; PMJ/Yen).

PMJ NEWS - Dalam rapat pimpinan polri beberapa hari lalu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan akan ada pencanangan peluncuran virtual police. Menanggapi hal tersebut, Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa virtual police berkaitan erat dengan berbagai masalah terkait UU ITE.

“Virtual police dibentuk di Direktorat Tindak Pidana Cyber Bareskrim Polri. Tim ini nanti akan mengedepankan edukasi penggunaan ruang siber di masyarakat serta mengutamakan himbauan sebelum penindakan,” kata Ahmad Ramadhan, melalui Konferensi Pers Harian Mabes, Kamis (18/2/2021).

“Tujuannya adalah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat melalui media sosial mengenai UU ITE,” sambungnya.

Ahmad kembali menjelaskan, demi suksesnya pencanangan virtual police ini, pihak Bareskrim Polri akan menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), khususnya dalam memberikan imbauan kepada masyarakat terkait dengan masalah dan pasal-pasal yang berhubungan dengan UU ITE.

“Polri akan berkoordinasi dengan Kominfo, untuk membentuk satuan khusus digital, nantinya virtual police sebelum dilakukan penindakan oleh polisi atau patroli cyber, virtual police ini akan melakukan tindakan menegur dan menjelaskan pasal-pasal sekian serta ancaman apa yang akan didapatkan terkait dengan UU ITE. Ini semua sifatnya lebih kepada edukasi dan imbauan,” jelasnya.

BERITA TERKAIT