Rabu, 10 Februari 2021 17:41 WIB
Ada Transaksi Ilegal, Kominfo Resmi Blokir Situs TikTok Cash
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan pemblokiran terhadap situs web TikTok Cash. Tindakan ini diputuskan lantaran ditemukan transaksi elektronik yang melanggar hukum.
"Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokcash.com hari ini. Media sosial Tiktokcash juga sedang dalam proses blokir," jelas Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, Rabu (10/2/2021).
Diketahui, dalam beberapa waktu belakangan aplikasi TikTok Cash ramai menjadi pembicaraan warganet di Indonesia. Pasalnya, aplikasi tersebut ini menawarkan sejumlah uang kepada para penggunanya.
Namun, untuk mendapatkan pembayaran dari TikTok Cash pengguna diminta untuk mendaftarkan diri ke website mereka dengan menyertakan nomor ponsel dan alamat email.
Dalam hal ini, TikTok Cash menawarkan paket keanggotaan seperti "pekerja sementara" seharga Rp89.000 dengan masa berlaku delapan hari. Adapun tahap tertinggi "karyawan" seharga Rp500.000 masa berlaku 365 hari.
Situs tiktokecash.com masih bisa diakses siang ini, pengelola situs dalam notifikasi yang muncul di laman utama mengatakan mereka mendapat "serangan/berita palsu" setelah mendulang popularitas.
Pengumuman tersebut, mengatasnamakan Tiktokcash Asia Pasifik, menyatakan sedang berkoordinasi dengan penegak hukum untuk kasus ini.
"Pesaing yang tidak dikenal ini pertama-tama mencoba menyerang server platform kami, juga secara anonim melaporkan kami kepada pihak berwajib, dan menghabiskan dana untuk menyebar berita negatif palsu tentang perusahaan kami di media arus utama di Indonesia," jelas pengumuman tersebut.