logo-pmjnews.com

Hukrim

Kamis, 20 Mei 2021 19:05 WIB

Penahanan Pria NTB yang Hina Palestina di Tiktok Ditangguhkan

Editor: Hadi Ismanto

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ News/Divisi Humas Polri).
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ News/Divisi Humas Polri).

PMJ NEWS - Penahanan pria asal Nusa Tenggara Barat bernama Hilmiadi alias Ucok (23) yang menghina Palestina melalui media sosial TikTok ditangguhkan sementara sejak Rabu (19/5/2021) kemarin.

Kabag Penerangan Umum (Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan membenarkan kabar tersebut.

"HM alias UC ini dilakukan penahanan dan ditangguhkan mulai Rabu tanggal 19 Mei 2021 kemarin," ujar Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (20/5/2021).

Ramadhan melanjutkan, tim penyidik sampai dengan saat ini telah melaksanakan gelar perkara terkait penghinaan yang dilakukannya agar dapat terselesaikan secara restorative justice. Lantaran, Ucok sendiri sudah mengucapkan permintaan maaf atas konten tersebut.

"Hari ini, Kamis 20 Mei 2021, tim penyidik kembali melakukan gelar perkara bersama dengan Ditkrimsus Polda NTB agar dapat diselesaikan restorative justice, dengan pertimbangan adanya permintaan maaf dari pelaku serta ketidakpahamannya mengenai apa yang terjadi saat ini,” imbuhnya.

Lebih lanjut, diketahui motif dari pelaku membuat konten penghinaan terhadap Palestina hanyalah iseng belaka.

“Tujuan dari pelaku untuk membuat konten tersebut karena iseng dan ingin mengisi waktu kosong saja. Namun ternyata, video tersebut berujung viral dan meresahkan masyarakat,” lanjut Ramadhan.

Sebagai informasi, Hilmiadi atau Ucok (23) ini diamankan kepolisian karena membuat konten dalam media sosial Tiktok yang berisi penghinaan terhadap Palestina. Ucok ditangkap oleh Polsek Gerung pada Sabtu (15/5/2021) kemarin.

Ucok telah ditetapkan sebagai tersangka dan dipersangkakan dalam Pasal 28 ayat 2 juncto 45A ayat 2 UU ITE, dengan hukuman pidana penjara 6 tahun. Meskipun yang bersangkutan sudah menuliskan permintaan maaf.

BERITA TERKAIT